SLAWI, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna.
Agenda paripurna ini yakni Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tegal.
Ihwal perubahan perda tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan setuju.
"Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tegal menyambut baik. Harapannya, Raperda ini sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal melalui OPD. Agar dapat memudahkan dalam meningkatan pelayanan kepada masyarakat," kata Sri Lestari, Anggota Fraksi PDI Perjuangan saat membacakan Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna.
BACA JUGA:Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Internal, Bahas Tupoksi
BACA JUGA:Reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal Samsul Huda, Warga Minta Jalan Diperbaiki
Dia menyatakan, untuk kepentingan kemajuan daerah dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, memang perlu adanya perubahan atau penambahan perangkat daerah.
Untuk itulah, Fraksi PDI Perjuangan menyetujui agar Raperda ini dibahas di tingkat komisi maupun di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal.
Adapun, pembentukan dan susunan perangkat daerah ini, nantinya bisa mendasari pada efisiensi, efektivitas, proporsionalitas dan fleksibilitas.
"Sehingga dapat mendukung terwujudnya visi misi Kabupaten Tegal," tandasnya. (adv)