PEKALONGAN, diswayjateng.id - Banjir yang melanda Kota Pekalongan membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) merelokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yoganda menyebut ada dua TPS yang direlokasi di wilayah Kelurahan Pasirkratonkramat ke tempat yang lebih aman.
"Kedua TPS itu yaitu TPS 10 dan TPS 12. Untuk TPS 10 didekatkan ke lokasi pengungsian yang ada di eks Kelurahan Kramat Sari dan TPS 12 di lokasi pengungsian yang ada di eks Kelurahan Kraton Kidul. Untuk sisa TPS lainnya di wilayah tersebut ada yang berbentuk TPS panggung dan ada yang memiliki lokasi representatif," kata Fajar, Rabu 27 November 2024.
Kedua TPS tersebut yaitu TPS 10 yang semula di Halaman SDN Kramatsari dan TPS 12 yang semula di sebelah Stasiun Pompa Air Randujajar dipindah ke lokasi pengungsian terdekat.
BACA JUGA: KPU Kota Pekalongan Mulai Sortir Lipat Surat Suara, Libatkan Disabilitas dan Warga Lokal
Untuk akses menuju lokasi TPS, KPU terus berkoordinasi dengan OPD terkait yakni Satpol-P3KP dan BPBD Kota Pekalongan.
Fajar mengungkapkan pihaknya akan membuatkan surat pemberitahuan C kejadian khusus untuk pengungsi yang kehilangan surat C pemberitahuan.
"Sebetulnya fungsi C pemberitahuan dan KTP hakikatnya adalah sebagai alat verifikasi bahwasannya yang bersangkutan merupakan betul-betul calon pemilih di TPS tersebut. Maka, jika nanti ada pengungsi yang KTP ataupun surat C pemberitahuannya hilang atau terendam banjir, maka akan dicatat di C kejadian khusus,"tuturnya.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 2 TPS yang direlokasi tersebut masih terus didata dan diinventarisir oleh KPU.
BACA JUGA: KPU Kota Pekalongan Jamin Warga Bisa Akses Produk Hukum Lewat JDIH
BACA JUGA: 21 TPS Rawan Banjir Rob, KPU Kota Pekalongan Siapkan Skenario Saat Pilkada 2024
"Karena relokasi TPS, ia menegaskan jumlah DPT di lokasi TPS tersebut sudah dipastikan diatas 60 persen karena pengungsi dari berbagai TPS. Tidak ada masalah,"ucapnya.
Hal itu sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Perubahan tetap diperbolehkan selama TPSnya masih dalam satu kecamatan atau satu kabupaten/kota.