Dabas menyatakan, walaupun pembentukan badan baru dengan fungsi riset dan inovasi ini merupakan langkah yang sangat strategis, namun sayangnya tanpa adanya strategi atau roadmap yang terarah.
Badan ini berisiko hanya menjadi struktur administratif tanpa kontribusi nyata bagi pembangunan.
BACA JUGA:Perubahan Tatib Anggota DPRD Kabupaten Tegal Disahkan
BACA JUGA:Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Tegal Resmi Ditetapkan
Dalam kesempatan itu, Fraksi PKB ingin memastikan bahwa badan ini memiliki arah kerja yang jelas dan relevan dengan kebutuhan daerah.
"Dengan adanya roadmap, pemerintah dapat mengarahkan program riset pada sektor-sektor prioritas untuk memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat dan perekonomian lokal," ujarnya.
Pj Bupati Tegal melalui Asisten II Sekda Kabupaten Tegal, Joko Kurnianto mengatakan, Pemkab Tegal berkomitmen atas setiap perumusan kebijakan yang didasarkan pada kajian data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan harapan kebijakan tersebut merupakan solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan maupun memanfaatkan peluang terbaik untuk kepentingan masyarakat.
BACA JUGA:Banyak Warga Kesulitan Daftar KIS, DPRD Kabupaten Tegal Angkat Bicara
BACA JUGA:Jalan Balamoa-Bader Diperbaiki, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Apresiasi DPUPR
Terkait dengan strategi jangka panjang maupun indikator keberhasilan yang perlu disiapkan untuk menghasilkan inovasi yang relevan dengan prioritas daerah.
Pihaknya mengaku sudah mendapatkan political will yang cukup besar dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2023 tentang Riset dan Inovasi Daerah.
"Adapun rencana strategis, roadmap jangka panjang disertai dengan indikator kinerja yang sifatnya lebih teknis tentu akan disusun dengan menyesuaikan periodesasi kepemerintahan yang baru," pungkasnya. (adv)