Selain itu, Sepyo juga menyoroti bahwa pemerintah daerah melalui Kemendagri dan BKN telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mengawasi dan menindak ASN yang melanggar ketentuan tersebut.
BACA JUGA:Pjs Wali Kota Magelang Serahkan SK Kenaikan Pangkat, Imbau ASN Jaga Netralitas di Pilkada 2024
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Inilah Langkah Bawaslu Sragen
Sanksi berupa pemblokiran data kepegawaian merupakan langkah tegas untuk memastikan tidak ada ASN yang berpihak pada calon tertentu.
Netralitas ASN memang menjadi isu sentral dalam Pilkada 2024, maka regulasi yang ketat dan pengawasan yang intensif diharapkan dapat menciptakan Pilkada yang berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, yakni jujur dan adil.
Dengan adanya pengawasan dan ancaman sanksi tegas bagi pelanggar netralitas ASN, diharapkan seluruh aparatur negara dapat menjaga independensinya dalam proses demokrasi ini.