KUDUS, diswayjateng.id - Perseteruan antara Yayasan Al Chalimi dan wali santri versus kyai serta pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Fatah Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo Kudus kini makin memanas saja.
Pihak wali santri yang telah melaporkan Ahmadi mantan ketua pengurus yayasan serta tiga ustaz atas kasus ekploitasi anak atau santri, kini mendesak empat terlapor untuk segera ditahan di Mapolres Kudus.
Desakan wali santri ini dilakukan, usai penyidik Satreskrim Polres Kudus telah menetapkan empat orang tersebut menjadi tersangka. Penetapan tersangka sebagaimana yang tertera pada surat pemberitahuan bernomor: B/76.a/XI/RES.1.24/2024/Reskrim tertanggal 11 November 2024.
Satu tersangka diantaranya adalah Ahmadi, mantan ketua pengurus Yayasan Al Chalimi yang kini menjadi Pengasuh Ponpes Alfattah Raudlatul Quran. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni ustaz di Ponpes Alfattah Raudlatul Quran yakni KMT, KF, MM.
BACA JUGA:Gen Z Merapat! Hartopo-Wahib Janji Hadirkan Tempat Nongkrong Cozy Jika Menangi Pilkada
BACA JUGA:Tak Terima Pengasuh Ponpes Dipolisikan, Ratusan Wali Santri Geruduk Mapolres Kudus
Kuasa Hukum Wali Santri, Solikhin mengatakan, awalnya laporan kasus ekspolitasi santri ini hanya diarahkan kepada Ahmadi saja. Namun setelah pengembangan penyidikan polisi, tiga ustaz akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka.
Saat sembilan santri diperiksa, kata Solikhin, ternyata ada sejumlah ustaz melakukan praktik eksploitasi anak. Diantaranya santri disuruh mencuri barang-barang milik yayasan (Al Chalimi).
“Selanjutnya, barang barang tersebut dipindahkan di Ponpes Al Fatah milik tersangka. Bahkan ada santri yang disuruh pindah ke ponpes tersangka. Kalau tidak mau pindah, ada ancaman,” terang Solikhin dalam konferensi Pers, Jumat 22 November 2024.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga Jumat 22 November 2024, Polres Kudus belum juga melakukan penahanan kepada empat tersangka.
BACA JUGA:Dilaporkan Tak Bayar Utang, Juragan Bus Haryanto Kudus PO Meradang
BACA JUGA:Dul Jaelani Bakar Semangat Gamers Kudus Jelang Pilkada Jateng
Ke empat tersangka dijerat penyidik Satreskrim Polres Kudus dengan Pasal 76I jo pasal 88 dan atau pasal 76B jo pasal 77B Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Solikhin menambahkan, berdasarkan Pasal 21 Ayat (4) KUHAP disebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan atas tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.
“Sedangkan ancaman pidana pada pasal yang disangkakan kepada empat tersangka mempunyai ancaman hukuman 10 tahun, sehingga terdapat alasan obyektif yang cukuk untuk dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Bahkan dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah wali dan santri Ponpes Alfattah Raudlatul Quran di Mapolres Kudus pada Kamis 21 November 2024, juga turut menjadi sorotan tim kuasa hukum pelapor.
“Aksi demo tersebut juga melibatkan anak-anak, yang ditujukan untuk menuntut keadilan bagi empat tersangka. Ini memperlihatkan dugaan tindak ekploitasi anak terulang kembali,” ucap Solikhin.
Solikhin menyebut aksi yang dilakukan serjumlah wali santri tersebut tanpa pemberitahuan dan izin dari Polres Kudus. Tragisnya lagi, unjuk rasa juga melibatkan dan memprovokasi anak-anak.
“Karena itu, kami mendesak Polres Kudus segera menahan para tersangka, agar tindak ekploitasi anak tidak terulang lagi,” pinta Solkhin.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan wali santri yang juga pelapor, Bambang Budiyanto, mengaku khawatir dengan keberadaan empat tersangka yang belum juga ditahan polisi.
“Terlebih, anak saya masih menempuh pendidikan formal di MI Al Chalimi. Kami mengkhawatirkan keselamatan jiwa dan keamanan anak kami di pesantren jika para tersangka tidak segera ditahan,” tegas Bambang.
Bambang menjelaskan dampak psikologis hingga membuat para santri atau korban menjadi traumatic. Sebab saat beraktivitas sehari-hari di pesantren, dimungkinkan mereka bisa bertemu dengan para pelaku.
“Banyak dampak yang saya rasakan bagi anak saya, selain traumatik, mereka juga terkendala raport UAS (ujian akhir nasional) selama satu tahun akibat dari perkara ini, karena dulu kan masih dipegang AH, jadi nilainya tidak bisa keluar,” tukasnya.
Terlapor Kerahkan Wali Santri Demo
Untuk diketahui, ratusan wali santri dari Ponpes Al-Fatah Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus mendatangi Mapolres Kudus, Kamis 21 November 2024.
Kedatangan mereka menuntut kejelasan kasus yang menimpa pengasuh ponpes setempat yakni Ahmadi, yang dilaporkan atas dugaan eksploitasi anak oleh Kuasa Hukum Yasasan Al Chalimi Kudus.
Massa yang terdiri dari wali santri dari berbagai daerah di Jawa Tengah dan pengajar Ponpes Al Fatah berdiri memenuhi halaman mapolres setempat.
Mereka membentangkan sejumlah spanduk berisi pembelaan terhadap kyai Ponpes Al Fatah, yang kini tengah terlilit persoalan hukum. Dalam aksinya, massa juga melantunkan sholawat.
"Kami tidak terima kalau kiai dan ustadz (Ponpes Al Fattah) ditangkap, bagaimana dengan nasib anak-anak kami di ponpes," ujar salah seorang wali murid yang enggan menyebutkan namanya.
Aspirasi ratusan wali santri itu akhirnya ditanggapi pihak Polres Kudus. Mereka diminta menunggu di halaman masjid Mapolres Kudus, sambil menunggu hasil audiensi perwakilan wali murid dan ponpes bersama Wakapolres Kudus.