Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Gelar Rapat Internal, Bahas Tupoksi

Jumat 22-11-2024,17:55 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI, diswayjateng.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal menggelar rapat internal, setelah pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).

Rapat internal ini membahas soal tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Bapemperda. Termasuk membahas soal pembentukan peraturah daerah ke depannya.

Adapun, struktur Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal ini terdiri dari Hj Nofiatul Faroh (ketua), Nuridin (wakil) dan 10 anggotanya. Yaitu, Ahmad Sayuti, Saeful Bahri, Ragil Tresna Setyoningrum, Ma’adah, Syahrul Mizan, Ade Krisna Mulyawan, Ayu Palaretin, Aditya Zulton Prakosa, Bakhrun dan Aeni Fitria.

Menurut Nofiatul Faroh, selain membahas tupoksi, pihaknya juga membahas beberapa tunggakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

BACA JUGA:Reses Anggota DPRD Kabupaten Tegal Samsul Huda, Warga Minta Jalan Diperbaiki

BACA JUGA:Setelah Dilantik, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Reses Perdana

"Kita akan gerak cepat untuk menyelesaikan tunggakan Rancangan Perda yang belum rampung pada tahun lalu,” kata Nofiatul.

Dia berharap, ke depan Bapemperda dapat bekerja dengan lebih baik. Sehingga pembahasan-pembahasan Rancangan Perda bisa lebih maksimal dan dapat melahirkan peraturan yang benar-benar bermanfaat bagi Kabupaten Tegal.

Rapat perdana ini merupakan langkah awal bagi Bapemperda untuk mewujudkan berbagai program yang diharapkan.

Sehingga dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Kabupaten Tegal. 

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Dukung OW Guci Dikembangkan sebagai Medical Wellness

BACA JUGA:Banyak Warga Kesulitan Daftar KIS, DPRD Kabupaten Tegal Angkat Bicara

"Kita berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan yang tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tandasnya. (adv)

Kategori :