Pabrik Limbah B3 Margasari Tegal Terbakar, Damkar Kewalahan
PEMADAMAN - Petugas Damkar berjibaku memadamkan api yang membakar pabrik pengelolaan limbah milik PT Karya Nusa Bumi Persada, Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, Senin (26/10/2026).--
SLAWI, diswayjateng.id – Kebakaran hebat di pabrik pengelolaan limbah milik PT Karya Nusa Bumi Persada, Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal, berlangsung selama 25 jam 50 menit. Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tegal dibuat kewalahan lantaran material yang terbakar tidak hanya limbah pabrik dan kain perca, tetapi juga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Api baru berhasil dipadamkan sepenuhnya setelah petugas berjibaku sejak Minggu (25/10/2026) malam hingga Senin (26/10/2026) pukul 21.00 WIB. Lamanya proses pemadaman menjadi gambaran beratnya penanganan kebakaran di lokasi yang menyimpan material berisiko tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Agus Sukoco melalui Kasi Pemadaman dan Penyelamatan Nawawi menuturkan, laporan kebakaran diterima petugas Damkar Pos Slawi dari operator layanan Call Center 112 pada Minggu (25/10/2026) pukul 19.10 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi menggunakan dua unit mobil pemadam dari Pos Slawi dan Pos Bojong. Sebanyak sembilan personel dikerahkan dalam penanganan awal dan tiba di tempat kejadian pukul 19.25 WIB.
BACA JUGA:Setelah 10 Tahun Berjuang, Atlet Petanque Kebumen Kun Choerun Nisa Akhirnya Raih Emas
Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan pemadaman sekaligus mengendalikan api agar tidak merembet ke area di sekitarnya. Namun, besarnya tantangan di lapangan membuat upaya penjinakan api tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Material yang terbakar meliputi bangunan pabrik, limbah pabrik, termasuk limbah B3, serta tumpukan kain perca di dalam area bangunan. Kepulan asap yang membubung juga menjadi perhatian serius karena dikhawatirkan mengandung zat berbahaya dari material yang terbakar.
Upaya pemadaman menghadapi sejumlah kendala. Selain keterbatasan sumber air, ketersediaan alat pelindung diri (APD), khususnya Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA), dinilai belum memadai untuk mendukung penanganan di tengah kepulan asap yang berpotensi membahayakan keselamatan petugas.
SCBA merupakan alat bantu pernapasan yang memungkinkan petugas bekerja di lingkungan dengan kualitas udara berbahaya. Dalam kebakaran yang melibatkan limbah B3, perlindungan pernapasan menjadi aspek penting karena kandungan asap tidak dapat dipastikan hanya dari penampakan visual.
BACA JUGA:Kecelakaan Dini Hari di Kutoarjo, Pemotor 21 Tahun Tewas Usai Diduga Tabrak Belakang Truk
BACA JUGA:Menyalakan Kembali Ruh Sumpah Pemuda di Era Digital: Ketika Pemuda Tetap Menjadi Penentu Sejarah
Karena api belum berhasil dipadamkan sepenuhnya, penanganan dilanjutkan oleh Regu 3 Damkar Kabupaten Tegal pada Senin (26/10/2026). Sebanyak 10 personel dengan dukungan dua unit mobil pemadam dari Pos Slawi dan Pos Bojong diterjunkan untuk meneruskan upaya pemadaman dan pengendalian api.
Petugas kembali berupaya menuntaskan kebakaran sekaligus memastikan api tidak menjalar ke area lain. Keterbatasan air dan kebutuhan perlindungan diri tetap menjadi tantangan dalam proses penanganan lanjutan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

