Polres Tegal Sambangi SMKN 2 Slawi, Gelar Program Polisi Peduli Pendidikan

Polres Tegal Sambangi SMKN 2 Slawi, Gelar Program Polisi Peduli Pendidikan

EDUKASI - Kanit Kamsel lakukan edukasi ditengah warga SMKN 2 Slawi --

SLAWI, diswayjateng.id - Di hari pertama pelaksanaan Operasi Cabndi 2026, Unit Kamsel Satlantas Polres Tegal menggelar bimbingan dan penyuluhan (binluh) di SMKN 2 Slawi. Kegiatan ini dilakukan polisi melalui program Polisi Peduli Pendidikan dan sosialisasi Operasi Patuh Candi 2026.

Kapolres Tegal AKBP Febriyanio Aer SIK MH, melalui Kanit Kamsel Ipda Taufik Kusuma Wardhana SH menyatakan kegiatan ini merupakan langkah preventif strategis untuk mengantisipasi kenakalan remaja.

"Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun karakter pelajar yang disiplin, menanamkan kesadaran hukum, serta menjaga keselamatan generasi muda di jalan raya maupun di lingkungan sosial," ujarnya Senin (26/10).

Ditegaskan, program Polisi Pendidikan (Polidik) dilakukan melalui pendekatan langsung ke sekolah-sekolah (Police Goes to School), dimana  kepolisian aktif memberikan edukasi moral dan hukum guna mencegah perilaku negatif sejak dini.

"Materi utama yang disampaikan meliputi anti-perundungan (Zero Bullying): dengan menanamkan kesadaran agar siswa tidak melakukan perundungan fisik maupun verbal serta saling menghargai sesama pelajar," cetusnya.

Selebihnya pencegahan kenakalan remaja dengan menghimbau  pelajar untuk menjauhi tawuran, keterlibatan geng motor, perjudian online, dan pergaulan bebas.

"Dan bahaya narkoba dengan memberikan pemahaman mengenai dampak buruk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan. Selebihnya cerdas digital dengan membekali  siswa kemampuan memilah informasi untuk mengantisipasi penyebaran hoaks dan kejahatan siber," ungkapnya.

Dengan digulirkannya Ops Patuh Candi 2026, pihaknya juga  menekankan kedisiplinan berkendara demi keselamatan bersama. 

"Disini kami tekankan pada pelajar dengan mengingatkan siswa yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Melakukan tindakan tegas dan edukasi terhadap aksi balap liar yang kerap melibatkan remaja dan membahayakan pengguna jalan lain, dan mewajibkan  penggunaan helm standar SNI, melarang penggunaan knalpot tidak standar (brong), serta melarang penggunaan HP saat berkendaraan," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: