SEMARANG, diswayjateng.id - PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang bersama pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pelemparan batu terhadap dua Kereta Api (KA), yaitu KA 112 Brantas (relasi Pasar Senen-Semarang-Blitar) dan KA 178 Kamandaka (relasi Purwokerto-Tegal-Semarang).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 19 November 2024 di petak jalan antara Stasiun Pemalang-Surodadi, Kabupaten Tegal antara pukul 18.00-19.00 WIB, yang mengakibatkan kaca jendela penumpang kedua kereta tersebut retak.
Pelaku berinisial HR, berusia 46 tahun, kini telah ditahan di Polsek Warureja, Kabupaten Tegal, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Beruntung, tidak ada korban luka dalam insiden ini.
"Peristiwa ini sangat membahayakan penumpang dan petugas yang sedang berdinas. Selain berpotensi melukai, tindakan seperti ini juga dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api," tegas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo.
BACA JUGA: Lakukan Inspeksi, PT KAI Bersama DJKA Pastikan Angkutan Nataru Aman dan Selamat
BACA JUGA: Meningkatkan Rasa Nasionalisme, PT KAI Ajak Pengunjung Baca Puisi Peringati Hari Pahlawan
Pelaku pelemparan kereta api diamankan pihak kepolisian dan PT KAI di Polsek Wiruja, Kabupaten Tegal, Selasa 19 November 2024.--istimewa
Setelah menerima laporan dari petugas kereta api, Unit Pengamanan KAI Daop 4 Semarang bersama Kepolisian segera melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap pelaku.
Berkat kerja sama yang cepat dan efektif, pelaku berhasil diamankan dan kini ditahan di Polsek Warureja, Kabupaten Tegal, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
KAI mengecam keras tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api. Selain berbahaya bagi keselamatan penumpang dan petugas, tindakan ini juga melanggar hukum.
"Kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku, agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa," ujar Franoto.
BACA JUGA: Punya Daya Angkut Besar, PT KAI Beri Layanan Logistik Andal dan Ramah Lingkungan
BACA JUGA: PT KAI Dan DJKA Tutup Perlintasan Sebidang, Tercatat 25 Kejadian Hingga 30 Oktober 2024.
Hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.
Pasal 194 ayat (1) menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum di jalan kereta api dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat diancam pidana penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun, sesuai Pasal 194 ayat (2).