PTPN I Regional 3 Amankan Aset Eks Pabrik Gula Sumberharjo Warureja Tegal

Kamis 14-11-2024,07:47 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

PEMALANG, diswayjateng.id - PT Perkebunan Nusantara  I Regional 3 melakukan pemasangan patok batas dan papan kepemilikan aset tanah perusahaan di areal HGU Tengkolo. PTPN I  Regional 3 melakukan hal itu, di areal HGU Tengkolo tanah eks Pabrik Gula Sumberharjo.

Keberadaan areal miliki PTPN I Regional 3 ini, terletak di Desa Banjarturi, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Kegiatan pemasangan patok batas dan papan kepemilikan aset dilakukan sebagai salah satu langkah pengamanan aset perusahaan.

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 3 Eriek Kristiono mengatakan, areal HGU Tengkolo ini. Merupakan aset PTPN I Regional 3 berdasarkan bukti kepemilikan Sertifikat HGU Nomor 2 Desa Banjarturi, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal. Atas nama PT Perkebunan Nusantara IX dengan luas keseluruhan 211 hektare.

"Kondisi eksisting areal tersebut saat ini, terdapat tanaman tebu, padi, dan jagung,"katanya.

BACA JUGA:Desak Kejagung untuk Usut Aliran Uang Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

BACA JUGA:Investasi Rp 4Triliun di Kabupaten Tegal, Pabrik Gula Butuh Puluhan Ribu Naker

Menurutnya, areal HGU Tengkolo yang  sangat luas didukung kondisi tanah yang cocok untuk areal tanaman tebu. Sehingga menjadikan areal HGU Tengkolo termasuk dalam salah satu obyek yang akan digunakan oleh perusahaan sebagai areal budidaya komoditas tebu dalam rangka mendukung program swasembada gula nasional.

Dijelaskan Eriek Kristiono, kegiatan pemasangan patok batas dan papan kepemilikan ini dilaksanakan oleh Tim dari PTPN I Regional 3 yang didampingi dari anggota Polsek Warureja. 

Pemasangan patok batas dan papan kepemilikan ini, akan memberikan informasi kepada masyarakat sekitar. Yaitu terkait dengan batas dan status kepemilikan aset tersebut. 

"Jadi mulai saat ini PTPN I Regional 3 akan memperluas cakupan areal tanam tebu pada areal HGU Tengkolo,"jelasnya.

BACA JUGA:Sejarah Pabrik Gula di Daerah Jatibarang Brebes, Mengejutkan!

BACA JUGA:Petani Tebus Pupuk Subsidi Bisa Pakai KTP, Tanpa Kartu Tani

Disebutkan, pemasangan patok batas dan papan kepemilikan aset ini, untuk melaksanakan amanah Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan sejalan dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional. Serta penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati. "Keberadaan area HGU Tengkolo

Kategori :