BOYOLALI, jatengdisway.id - Selebgram cantik asal Mojokerto, Jawa Timur, Lila Ardona, melaporkan pengusaha karaoke beserta keluarganya ke Polsek Ngemplak, Boyolali.
Laporan ke pihak berwajib ini dipicu lantaran munculnya ancaman hingga pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terlapor berinisial AD (57), beserta istri dan anaknya, SS dan JD pada 24 September lalu.
Kuasa hukum Lila Ardona, Halim Darmawan menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik berawal ketika AD mencoba menghubungi Lila namun tidak mendapatkan respons. Setelah itu, anak dan istri AD diduga turut serta melontarkan komentar yang dinilai tidak pantas kepada Lila.
“AD berusaha menghubungi Lila, namun tidak ada tanggapan. Nah, tindakan tersebut (yang dilakukan AD, red) diketahui istri dan anaknya yang kemudian menyebarkan perkataan negatif tentang klien kami. Ini mencemarkan nama baik Lila,” jelas Halim saat ditemui di Mapolsek Ngemplak, Rabu (13/11/2024) sore.
BACA JUGA:Tertipu Bisnis Jual Beli Kendaraan Murah, Anisa Kehilangan Harta Hingga Rp3,9 miliar
BACA JUGA:Viral, Kasus Perselingkuhan Suami Selebgram Arie Rieyanthie
Tak hanya melalui pesan langsung alias DM saja, menurut Halim, terlapor juga menyebarkan pesan bernada merendahkan martabat serta harga diri kliennya tersebut ke sejumlah orang.
Alhasil, kliennya yang merupakan seorang wanita sekaligus public figur dicap negatif oleh masyarakat.
Disinggung apakah sudah dilakukan upaya mediasi terkait kasus tersebut, Halim mengaku, pihaknya sudah dua kali melakukan upaya tersebut. Namun, terlapor tidak memenuhi panggilan.
"Sudah dua kali, kami sudah berniat baik dengan menempuh proses mediasi. Namun, terlapor ini tidak menghargai panggian dari pihak Kepolisian," tandasnya.
BACA JUGA:Fakta Menarik Yasmine Ow yang Telah Resmi Bercerai dari Aditya Zoni, Selebgram Cantik Asal Malaysia
BACA JUGA:5 Trik Edit Foto Pakai Vsco ala Selebgram
Pihaknya menuntut AD, SS, dan JD atas dasar pasal 310 dan 315 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
“Kami siap mengambil langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas Halim.
Sementara itu, manajer Lila Ardona, Devi mengungkapkan, akibat pencemaran nama baik serta fitnah yang dilakukan terlapor di media sosial (medsos), berdampak pada pemutusan kontrak kerja Lila. Total kerugian mencapai Rp 700an juta.