Tertipu Bisnis Jual Beli Kendaraan Murah, Anisa Kehilangan Harta Hingga Rp3,9 miliar

Tertipu Bisnis Jual Beli Kendaraan Murah, Anisa Kehilangan Harta Hingga Rp3,9 miliar

Korban, Sri Anisa Nur Hayati usai mengikuti persidangan dan menunjukan barang bukti berupa cek kosong di PN Kota Solo.--

SOLO, jatengdisway.id -- Korban penipuan jual beli kendaraan murah, Sri Anisa Nur Hayati, tak kuasa menahan air matanya di hadapan Majelis Hakim, lantaran mengingat harta bendanya ludes kena tipu. Bahkan, ia terpaksa berhutang hanya untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya. 

Anisa, menjadi korban dalam kasus penipuan yang dilakukan Febti Ari Rahmawati, hingga mengakibatkan kerugian senilai Rp3,9 miliar.

Anisa bisa tergiur oleh penipu, berawal pada perkenalannya dengan terdakwa pada tahun 2020 lalu. Saat itu, terdakwa Febti sering membeli produk vitamin yang dijualnya. Kemudian, pada 2021, terdakwa mulai menawarkan kendaraan dan barang elektronik dengan harga murah.

Dia mengaku, barang tersebut adalah "reward" dari toko yang tidak diambil pemiliknya. Anisa tertarik dan melibatkan sepuluh temannya untuk memesan berbagai kendaraan, termasuk 25 unit mobil dan 10 motor berbagai merk.

BACA JUGA:BRI Imbau Masyarakat Jangan Terkecoh Penipuan Perbankan, Marak Modus Tagihan Pajak

BACA JUGA:Berkat Ketelitian dan Laksanakan SOP, Agen BRILink Berhasil Gagalkan Penipuan

"Misalnya, harga mobil Brio RS di pasaran sekitar Rp250 juta, tapi dia jual ke saya seharga Rp150 juta. Lalu, Honda PCX yang harga umumnya Rp35 juta, dia tawarkan Rp20 juta," ujar Anisa saat ditemui usai persidangan, Rabu 13 November 2024.

Anisa mentransfer sejumlah besar uang ke rekening terdakwa mulai Oktober 2021 hingga Februari 2023, namun dari sepuluh motor yang dipesan, hanya tujuh yang diterima.

Sedangkan, dua di antaranya tanpa BPKB. Sementara, 25 unit mobil yang dipesan tidak pernah tiba. Setelah ditagih, Febti hanya memberikan cek kosong.

Demi mengembalikan dana teman-temannya, Anisa akhirnya menjual aset-aset yang dimilikinya, termasuk tanah warisan hingga mengumpulkan total Rp3,91 miliar.

BACA JUGA:Waspada! Ini 5 Modus Penipuan di TikTok Shop yang Sering Terjadi

BACA JUGA:6 Cara Menghindari Penipuan QRIS

Namun, Febti tak juga membayar utangnya, hingga akhirnya Anisa melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Kuasa hukum Anisa, Ma'aruf Al Zagadi, mengungkapkan bahwa Febti Ari Rahmawati juga menghadapi kasus serupa di beberapa wilayah lain, termasuk Boyolali, Magelang, dan Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: