SALATIGA, diswayjateng.id - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga Wiharso menyatakan bahwa pelayanan nikah di Kemenag tidak ribet.
"Nikah itu tidak ribet kalau statusnya jelas, persuratan jelas. Di Kemenag tidak ada yang sulit, semua layanan gratis," kata Wiharso di Salatiga, Rabu 13 November 2024.
Ia mengajak masyarakat terus diberikan edukasi dan pembelajaran yang baik agar tidak ada masalah yang berkelanjutan di rumah tangga. Intinya nikah resmi tidak ribet, tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Pj TP PKK Salatiga Anita Noviana Yasip Khasani menjelaskan dalam One Stop Service Pencatatan Istbat Pernikahan yang diisiani TP PKK Kota Salatiga melalui tahapan pendataan peserta.
BACA JUGA: Fakta Kelakar Suswono Mengenai Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran, Akhirnya Minta Maaf
Yakni, pendataan melalui Dasa Wisma perkotaan Salatiga beragam dari data awal yang diperoleh dari informasi yang disebarkan mengenai pelaksanaan one stop service.
Selanjutnya, digabungkan menjadi 3 kelompok. Yang pertama adalah kelompok telah melakukan pernikahan namun beragama non muslim.
“Data yang masuk pada kami yaitu terdapat 6 pasangan, di mana untuk kelompok satu ini belum pernah tindaklanjuti,” ujarnya.
Selanjutnya untuk kelompok kedua yaitu yang telah melakukan pernikahan secara agama Islam dan belum memiliki anak. Data yang masuk sebanyak 30 pasangan.
BACA JUGA: Pernikahan Irish Bella dan Haldy Sabri, Apakah Benar Pengusaha Sukses?
BACA JUGA: Puluhan Anak di Kota Pekalongan Ajukan Dispensasi Nikah, Alasannya Bikin Miris
Dimana, dua pasangan dari 30 pasangan mengikuti Pencatatan Istbat Pernikahan yang berasal dari Kecamatan Argomulyo.
"Kelompok ke dua ini juga sedang dalam proses pendampingan dari kantor Kementerian Agama maupun satuan setempat. Untuk selanjutnya dalam proses lebih lanjut," imbuhnya.
Terakhir, kelompok 3 yaitu kelompok yang beragama Islam dan sudah memiliki anak dari hasil pernikahan secara data agama yang masuk pada TP PKK Salatiga terdapat 40 pasangan.
Di mana 13 pasangan dapat memenuhi syarat-syarat agama secara syariat maupun secara administratif.
BACA JUGA: Heboh Larangan Akad Nikah Sabtu, Minggu dan Hari Libur, Berikut Fakta
BACA JUGA: Gempita Hari Jadi Kudus ke 475, Belasan Warga Dinikahkan Gratis dan Dikado Buku Nikah
"Sehingga dapat mengikuti Pencatatan Istbat Pernikahan dengan rincian sebagai berikut yang pertama 5 pasangan dari Kecamatan Argomulyo, dari Kecamatan Tingkir empat pasang dan di Kecamatan Sidomukti 3 pasang. Sementara, dari Kecamatan Sidorejo satu pasang," paparnya.
Sehingga, data yang masuk ke TP PKK Salatiga dan Dawis PKK Kota Salatiga ini merupakan data yang benar-benar valid.
Dan para pasangan yang mengikuti Pencatatan Istbat Pernikahan merupakan data dari pasangan yang benar-benar mau dan memiliki kesadaran pribadi agar pernikahan mereka dicatat secara resmi.