Bawaslu Batang Ajak Ribuan Santri Doakan Pilkada 2024 Tanpa Politik Uang

Sabtu 09-11-2024,22:58 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Wawan Setiawan

BATANG, diswayjateng .id – Ribuan santri memenuhi lapangan Desa Gringsing pada Jumat malam 8 November 2024 dalam sebuah acara bertajuk Bawaslu Batang Bermunajad.

Acara itu digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang.

Di tengah sholawat, doa, dan pesan moral, Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur mengajak masyarakat untuk memilih pemimpin sesuai hati nurani, tanpa mempengaruhi politik uang. 

“27 November adalah hari kita memilih pemimpin-pemimpin kita. Pilihlah pemimpin sesuai hati nurani, tanpa mempengaruhi adanya politik uang. Saya yakin, pecinta sholawat dan pecinta Nabi tidak mungkin berpolitik uang,” ujar Mahbrur juga menjelaskan tugas Bawaslu Batang.

BACA JUGA :  Bertemu Paslon, Plt Walikota Pekalongan Dicecar Bawaslu

BACA JUGA:  Cara Unik Bawaslu Rembang Pikat Partisipasi Pemilih Gen Z dan Milenial di Pilkada

Ketua Bawaslu Batang mengajak masyarakat dan para santri untuk ikut berperan aktif menjadi pengawas partisipatif dalam Pilkada mendatang.

Mahbrur menekankan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan pemilu yang bersih dari politik uang dan kondisi lainnya.

“Kami juga mengajak santri dan masyarakat untuk menjadi pengawas partisipatif. Apa yang harus kita lakukan sebagai pengawas partisipatif? Yakni hadir saat 27 November dan memilih sesuai hati nurani kita, karena politik uang itu merusak demokrasi,” imbuh Mahbrur.

Menurutnya, pengawasan partisipatif dari masyarakat tidak hanya akan menciptakan pemilu yang adil, tetapi juga menjaga kualitas demokrasi yang seharusnya jujur ​​dan transparan.

BACA JUGA:  Anggota SPS Geruduk Kantor Bawaslu, Tanyakan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Sragen

BACA JUGA:  Bawaslu Kudus Tegaskan OTT Bagikan Stiker Paslon dan Uang Bukan Pelanggaran Pidana Politik

Bawaslu Batang juga mengingatkan adanya ancaman hukuman bagi pihak yang terlibat dalam politik uang.

Sanksi tegas ini berlaku bagi pemberi maupun penerima, tanpa memandang bulu.

“Bawaslu sangat mencintai panjenengan semua. Kita tidak ingin melihat Anda terjebak dalam politik uang, karena uang politik membuat pemberi dan penerima sama-sama mendapat sanksi sesuai pasal 187A ayat 1 dan 2, yaitu penjara 36 bulan hingga 72 bulan serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tegas Mahbrur. 

Kategori :