DEMAK, jateng.disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak mengundang seluruh Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Demak untuk memberikan motivasi dan membakar semangat terkait tata kelola Dana Desa.
Dengan pengawalan ini diharapkan penyelenggaraan tata kelola Dana Desa bisa tertib, jujur dan transaparan untuk menghindarkan kepala desa dari jeratan hukum. Kegiatan Kejari Demak dengan nama ''Jaksa Garda Desa'' berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Demak, Selasa 29 OKtober 2024.
Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja menyampaikan, berdasarkan instruksi dari Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 5 tahun 2023 terkait peran Kejaksaan dalam optimalisasi kesadaran hukum masyarakat desa, dengan memberikan pendampingan dan pengawalan terhadap pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran, bermanfaat dan bebas dari korupsi.
“Kami ingin memastikan bahwa program Dana Desa dimanfaatkan secara berkelanjutan, tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek, namun juga agar masyarakat desa terhindar dari tindak korupsi,” ucap Kajari Demak.
Menurut Hendra, kesadaran hukum dan pembahasan tata kelola Dana Desa dapat mencegah penyelewengan dana. Ia pun meminta para kades jika merasa terkendala dalam mengelola Dana Desa dipersilakan berkonsultasi dengan Inspektorat, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri (PN) Demak dimana semua pelayanan konsultasi terkait hal tersebut gratis.
BACA JUGA: Kejari Pemalang Tahan Direktur BUMDesma Taman FK Terkait Dugaan Korupsi
BACA JUGA:Kasus Penyelewengan Hibah NU Center Kudus Rp5,5 Miliar Berakhir ‘Happy Ending’, Begini Alasan Kejari
"Kalau Bapak Dan Ibu Kades bingung terkait pengeloaan Dana Desa silakan bertanya pada kami. Ada kami di Kejaksaan, ada pak Inspektorat ada pak Ketua PN dan jangan takut semuanya tidak bayar alias gratis. Dana desa ini adalah dana dari masyarakat yang diatur oleh undang-undang," tegasnya.
Ia melanjutkan bahwasanya dewasa ini Kades bukan lagi obyek dalam penegakan hukum, melainnya subyek dalam penegakan hukum. Sehingga sesuai dengan instruksi Jaksa Agung RI, Kades yang memiliki kewenangan terhadap tata kelola Dana Desa harus mendapatkan bimbingan.
"Jaksa Agung RI, menginstrusikan bahwa berita bimbingan pada mereka (kades -red) jangan langsung dijatuhi hukuman atau diberikan penegakan hukum, namun benahi mereka," ucap Kajari Demak membaca pesan dari Jaksa Agung RI.
"Jangan ada pengkondisian di desa, keterbukaan dan kejujuran dalam mengelola desa itu dampaknya dirasakan masyarakat," pesannya dengan penuh semangat.
BACA JUGA: Kejari Sragen Bakar 264 Ribu Batang Rokok Ilegal, Termasuk BB Kasus Narkoba
BACA JUGA:Musnahkan Barang Bukti, Kejari Batang Hancurkan Odong-odong hingga Celurit
Sementara Kepala Pengadilan Negeri Demak, Muhamad Fauzan Haryadi, menyoroti peran desa sebagai kesatuan hukum yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan, di mana ketidaktahuan terhadap mekanisme hukum dapat berujung pada pelanggaran hukum, termasuk korupsi.
"Dulu mungkin penggelapan masuk dalam KUHP, tetapi sekarang penyelewengan dana desa sudah masuk dalam tindak pidana korupsi (Tipikor), yang hukumannya lebih berat karena berkaitan dengan uang negara," ujarnya.