JEPARA, disway.jateng.id- Nasib tragis dialami dua remaja kembar di Kabupaten Jepara. Gegara himpitan ekonomi keluarganya, memaksa kedua remaja berumur 17 tahun itu harus terjun ke dunia prostitusi.
Kedua remaja cantik ini dijual kepada pria hidung belang oleh seorang mucikari berinisial MDH (24). Kasus kejahatan prostitusi ini pun akhirnya dibongkar Polres Jepara.
Dalam kejahatan itu, polisi juga menangkap mucikari MDH di sebuah hotel di Jepara. Pelaku saat itu sedang menunggu korban yang sedang melayani nafsu laki-laki hidung belang, pada 23 Oktober 202 sekira pukul 21.45 WIB.
Informasi yang diterima diswayjateng.id menyebutkan, korban kala itu mendatangi MDH dan memintanya untuk dicarikan pelanggan. Kepada pelaku, korban mengaku mengalami masalah ekonomi di keluarganya dan meminta pelaku untuk menjualkan.
Bak mendapatkan durian runtuh alias rejeki nomplok, pelaku dengan gerak cepat langsung mempromosikan jasa layanan kehangatan tubuh korban melalui media sosial.
BACA JUGA:Cegah Perundungan Pelajar Bumi Kartini, Polres Jepara Gencar Penyuluhan ke Sekolah
BACA JUGA:Joy Pejantan Tangguh Dikerahkan Antisipasi Peledakan Gudang Logistik KPU Jepara
Pelaku kemudian memposting foto korban melalui media sosial Whatsapps dan Facebook. Dalam postingan itu menawarkan jasa open BO untuk mendapatkan keuntungan.
Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno didampingi Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat polisi menerima informasi adanya dua remaja yang dieksploitasi secara seksual di sebuah hotel di Jepara.
Berbekal informasi ini, polisi kemudian menyamar dan berpura-pura menjadi pelanggan. Setelah disepakati terkait harga, pelaku memberikan nomor kamar 39 di salah satu satu hotel.
Sampai di lokasi, anggota Satreskrim Polres Jepara langsung mengamankan korban dan pelaku. Polisi juga mengamankan beberapa pakaian milik korban, uang Rp 550 ribu dan handphone milik korban.
Dalam pengakuannya, pelaku MDH (24) mengakui baru dua pekan menawarkan dua kembar tersebut sebagai wanita penghibur. Selama menjadi muncikari, warga Palembang ini bisa meraup untung sampai jutaan rupiah perharinya.
"Kalau dalam sehari, keuntungan bisa mencapai 1 juta hingga 2 juta rupiah. Selama dua pekan, sudah ada puluhan pembeli," tuturnya.
BACA JUGA:Tangani Anak Jalanan, Polres Jepara Beraksi Humanis Tanpa Sadis
BACA JUGA:Arena Judi Dadu di Jepara Dikosek Polisi, Lima Penjudi Amatiran Ditangkap
Menurut MDH, hasil bisnis lendir ini dibagi dengan korban. Keuntungannya dibagi 40 persen ke pelaku dan 60 persen untuk perempuan. Setiap ingin menawarkan jasa kedua korban, pelaku mematok harga antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu perkencan.
Atas kejahatannya ini, MDH dijerat Pasal 88 JO Pasal 761 dan/atau Pasal 81 JO Pasal 76D dan/atau Pasal 82 JO Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.