Bawaslu Batang Tertibkan 8.601 Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan

Senin 28-10-2024,15:43 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Wawan Setiawan

BATANG, jateng.disway.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang bersama tim gabungan menertibkan 8.601 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur menyebut APK yang ditertibkan mulai dari Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Batang serta Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

"Kami bersama stakeholder terkait melakukan penertiban APK-APK yang melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Daerah (Perda) Penertiban Umum," katanya, Senin 28 Oktober 2024.

Pihaknya melakukan penertiban berkoordinasi dengan KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta didukung oleh TNI dan Polri. 

BACA JUGA: Geger Kata 'Calon' Hilang dari Baliho Paslon Pilbup Batang 2024, KPU Akui Kurang Cermat

BACA JUGA: Gaduh Baliho Paslon Pilbup Batang, Komisi A DPRD Cecar Komisioner KPU 1,5 Jam

Tim panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) mencatat 8.601 APK melanggar aturan. Jenis APK yang yaitu spanduk, baliho, hingga rontek, dengan rontek sebagai bentuk yang paling banyak ditemukan. 

“Pelanggarnya mulai dari pemasangan yang tidak sesuai aturan, seperti di pohon atau fasilitas umum, hingga di area traffic light yang seharusnya steril dari APK,” jelasnya.

Pelanggaran lain yang ditemukan yaitu narasi APK yaitu tidak mencantumkan elemen penting seperti kata 'calon' pada jabatan Paslon. Padahal posisi saat ini masih calon.

Lalu sasaran penertiban lain adalah spanduk yang berisi kalimat provokatif yang melanggar ketentuan PKPU. 

BACA JUGA: Langgar Aturan, Satpol PP Kabupaten Tegal akan Bredel Alat Peraga Kampanye

BACA JUGA: Marak Alat Peraga Kampanye Dipaku di Pohon, Begini Respon Bawaslu Kabupaten Tegal

"Isi yang tidak sesuai, misalnya tidak mencantumkan kata ‘calon bupati’ atau terdapat kalimat yang bersifat provokatif, kami tertibkan juga," tegasnya.

Mahbrur menekankan bahwa Bawaslu akan terus melakukan pengawasan ketat hingga masa kampanye berakhir, agar proses Pilkada berjalan aman dan kondusif. 

Proses penertiban APK terdiri atas empat tim yang masing-masing berisi anggota Bawaslu, Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub.

Kategori :