Heboh Larangan Akad Nikah Sabtu, Minggu dan Hari Libur, Berikut Faktanya

Sabtu 19-10-2024,16:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024), dikutip dari laman kemenag.go.id.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang.

Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan. Baik di rumah, tempat ibadah, atau pun lainnya.

BACA JUGA:Pidana Bagi Pasangan Check in di Hotel Belum Menikah, Pengusaha Hotel Jateng Tanggapi Santai

BACA JUGA:Kiky Saputri Ternyata 2 Kali Gagal Menikah Sampai Bunuh Diri, Untung kini Ada Penolongnya

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.

Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Itulah beberapa informasi seputar larangan akad nikah pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur yang perlu dipahami dan itu hanya berlaku di kantor KUA, di luar itu masih diperbolehkan sebab petugas penghulu tidak ada liburnya. Semoga bermanfaat.

Kategori :