Pidana Bagi Pasangan Check in di Hotel Belum Menikah, Pengusaha Hotel Jateng Tanggapi Santai

Pidana Bagi Pasangan Check in di Hotel Belum Menikah, Pengusaha Hotel Jateng Tanggapi Santai

Ilustrasi kamar hotel--- JPNN--

 

SEMARANG, (DiswayJateng.Id)- Ancaman hukuman pidana bagi bagi pasangan belum menikah menginap atau check in hotel masih menjadi kontroversi. Tidak sedikit pengusaha hotel yang harrap-harap cemas.

Namun bagi pengusaha hotel di Jawa Tengah menanggapi ancaman pidana bagi pasangan belum menikah menginap a.k.a check in hotel dengan santai. Sebab, hal itu masih sebatas wacana.

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Tengah Bambang Mintosih memandang ancaman pidana bagi pasangan belum menikah menginap a.k.a check in hotel masih sebatas wacana. Bambang menyebut wacana itu masih menunggu pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat pasal perzinaan. "Agar tidak salah langkah, kami wait and see," kata Benk -sapaan Bambang, kepada awak media, Rabu (26/10). 

Menurut dia, para anggota PHRI masih tertib mengikuti aturan. Misalnya, calon tamu hotel diwajibkan menunjukkan identitas sebelum check in hotel. Benk mengatakan aturannya sudah jelas. "Kami mengacu pada aturan yang sudah sah suami istri," ujarnya. 

Namun, mengontrol para tamu yang check in di hotel bukan hal yang gampang. Ada privasi buat tamu hotel.

"Para tamu menginap sendiri-sendiri, tetapi di dalam dengan siapa kami belum tentu tahu," tuturnya. Benk bilang selama ini pihaknya belum menemukan kasus perzinaan di penginapan.

"Di hotel berbintang tidak pernah ada. Kecuali, maaf, hotel tanda kutip mungkin bisa yang begitu-begitu," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn