Komplotan Pengedar Sabu Terbongkar, Polres Sragen Amankan 6,5 Gram

Selasa 15-10-2024,20:36 WIB
Reporter : Mukhtarul Hafidh
Editor : Wawan Setiawan

SRAGEN, diswayjateng.id - Satresnarkoba Polres Sragen sering kali hanya menemukan barang bukti narkoba di bawah 5 gram. Kini, komplotan pengedar narkoba dengan barang bukti terbanyak di Kabupaten Sragen berhasil terungkap. 

Pengungkapkan jaringan peredar narkoba dengan barang bukti 6,5 gram sabu-sabu terungkap setelah penangkapan salah satu pengguna sabu - sabu asal Desa Bendo, Sukodono, Sragen, pada Rabu (9/10/2024) lalu dengan barang bukti 0,21 gram.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalai melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Mohammad Luqman Effendi kepada wartawan, Selasa (15/10/2024), mengungkapkan terbongkarnya jaringan pengedar narkoba tersebut berawal dari penangkapan Sky alias Beling, 51, warga Desa Bendo, Sukodono, Sragen.

Beling ditangkap di pinggir jalanan Dukuh Mayah, Desa Bendo, Sukodono, Sragen, sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan Beling, polisi dapat mengamankan barang bukti 0,21 gram dan satu unit ponsel Oppo A16.

“Beling hanyalah seorang pengguna sehingga disangka dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Kami menangkap Beling ini dari informasi masyarakat. Setelah menemukannya, kami bisa menangkap Beling. Saat diinterogasi, Beling mengaku membeli narkoba itu dari B senilai Rp700.000. Barang haram itu dibeli untuk dipakai sendiri dan sebagian akan dijual ke teman Rebu,” jelas Luqman.

Dari hasil pengembangan, disampaikan Luqman, polisi berhasil menemukan identitas B yang ternyata BPA, 39, warga Kaligunting, Desa Kedawung, Mondokan, Sragen. Dia melanjutkan penangkapan polisi BPA di halaman rumahnya sendiri pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dari hasil pengembangan. Kami menyita sejumlah barang bukti berupa dua bungkus rokok yang di dalamnya terdapat klip plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. Kami juga menemukan korek api, tutup botol minuman, tiga buah pipet kaca, ponsel, dan celana pendek. BPA ini berstatus sebagai pengedar yang juga pengguna. Kami menjerat tersangka dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Luqman.

Dia menjelaskan sejumlah bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari hasil interogasi terhadap BPA, kata dia, barang-barang itu dititipkan kepada teman A yang tinggal di Solo. Dari tangan BPA inilah, jelas Luqman, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6,29 gram.

“Baik Beling maupun BPA sedang menjalani proses penyidikan di Mapolres Sragen. Dari dua pelaku, kami menyita barang yang diduga sabu-sabu sebanyak 6,5 gram dan kami akan terus mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jaringan mereka lebih luas,” tegas dia.

 

Kategori :