Over Stay, Warga Negara Mesir Dideportasi dari Kabupaten Pemalang

Senin 14-10-2024,06:30 WIB
Reporter : M Ridwan
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Pemalang mendeportasi warga negara Mesir bernama Androu Ashraf Ramzi Salib yang sempat tinggal di Kabupaten Pemalang. Selain melanggar izin, keberadaannya juga meresahkan masyarakat di Ampelgading, Pemalan. Bahkan, WNA tersebut sempat mengancam warga sekitar menggunakan senjata tajam.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Pemalang Washono mengatakan, warga Mesir tersebut dikenakan pasal 75 ayat 1 dan 78 ayat 1 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Warga negara Mesir ini telah melanggar izin tinggal. Sesuai aturan undang-undang keimigrasian, setelah kami dalami, WNA ini harus dideportasi," tegasnya.

Washono mengungkapkan, WNA itu diamankan di hotel yang berada di wilayah Comal. Saat diamankan, WNA ini mengaku sedang mengurus surat untuk pernikahan dengan wanita asal Kabupaten Pemalang.

BACA JUGA:Overstay, Ashraf WNA Asal Mesir Dideportasi Kantor Imigrasi Pemalang

BACA JUGA:Hipnotis Warga, WNA Diburu Imigrasi Pemalang

"Ngakunya itu mereka sudah empat tahun berkenalan di Facebook," terang Washono.

Menurutnya, WNA itu pertama kali datang ke Indonesia pada Agustus 2024. Saat itu kedatangannya untuk menemui perempuan di Kabupaten Pemalang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

"Bulan Agustus, Ashraf datang pertama kali ke Indonesia untuk menemui wanita tersebut dengan tujuan untuk menikah," jelasnya.

Diungkapkan, WNA ini dideportasi karena sudah melanggar izin tinggal yaitu sudah melebihi masa berlaku. Tak hanya itu, WNA tersebut juga membuat keresahan di wilayah Ampelgading, yang bahkan sampai melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA:Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Sugihwaras Kabupaten Pemalang

BACA JUGA:Cegah TPPO dan TPPM, Imigrasi Bentuk Desa Binaan di Kabupaten Tegal

"Jadi, setelah diperiksa WNA tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 25 Agustus 2024 dengan visa wisata. Setelah dicek, visa sudah habis pada tanggal 23 September 2024, over stay 10 hari," ungkap Washono.

Disampaikan, pendeportasian itu dilakukan sebagai bagian dari rangkaian operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali pusat.

"Dari warga sekitar juga khawatir, Ashraf itu menakut-nakuti dan memberikan ancaman warga setempat menggunakan senjata tajam," imbuhnya.

Kategori :