Kejari Pemalang Tahan Direktur BUMDesma Taman FK Terkait Dugaan Korupsi

Minggu 13-10-2024,06:53 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, PEMALANG -  Kejaksaan Negeri (Kejari)  Pemalang baru saja melakukan penahanan FK Direktur BUMDesma Taman Sejahtera di Kecamatan Taman. FK merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,259 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Muib mengemukakan, pihaknya  telah melakukan penahanan direktur BUMDesma Taman Sejahtera yang ada di Kecamatan Taman. 

Awalnya, Kejaksaan Negeri Pemalang memanggil FK selaku Direktur BUMDesma Taman Sejahtera untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. 

BACA JUGA:Kejari Pemalang Tangkap Buronan Kasus Penipuan

BACA JUGA:Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Beri Pembinaan Peningkatan Kapasitas Pengelola BUMDes

Namun, setelah selesai pemeriksaan sebagai saksi.Tim penyidik kejaksaan  meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka sesuai Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang selaku Penyidik Nomor: TAP 1709/M.3.22/Fd.2/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024. 

"Dimana tersangka diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada BUMDesma Taman Kabupaten Pemalang Tahun 2018 sampai dengan 2021,"katanya.

Kajari yang saat itu didampingi Kasi Intel Ermawan dan Kasi Pidsus Fadli Surahman menjelaskan, tersangka FK dalam kasus tindak pidana korupsi iniz karena telah menggunakan uang BUMDesma untuk kepentingan pribadi dan pihak lain. Selain itu, uang BUMDesm juga digunakan sebagai pinjaman kepada pihak-pihak lain. 

"Tidak hanya itu, juga terdapat pengeluaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah,"jelasnya.

Ditegaskannya, akibat perbuatan  tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini BUMDESMA Taman Sejahtera  kurang lebihnya sebesar Rp1.259.759.403.00. 

BACA JUGA:Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang Luncurkan Klinik BUMDes

BACA JUGA:BUMDes Jurangmangu Kabupaten Pemalang Serahkan PADes

Kerugian itu, sebagaimana hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Pemalang. 

Kemudian, selanjutnya  Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka FK selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Oktober 2024 sampai dengan 30 Oktober 2024. Tersangka FK dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan)  Kelas II B Pemalang. 

"Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,"tandasnya. 

Kategori :