Pria Asal Bojonegoro Sekap Pegawai Minimarket di Babadan, Gondol Rokok dan Uang Rp4, 2 Juta

Jumat 11-10-2024,19:17 WIB
Reporter : Nena Rna Basri
Editor : Wawan Setiawan

UNGARAN.jateng.disway.id - Modus berpura-pura menanyakan angsuran lewat ATM yang ada di dalam minimarket, RP (36) warga Bojonegoro menyekap pegawai minimarket di Babadan, Ungaran.

Sambil mengalungkan pisau dileher korban bernama Rinaldi (26) dari belakang, PR berniat menjelajahi Minimarket seorang diri. Da berhasil menggunakan rokok, sebuah Handphone serta uang tunai dari lemari kasir sebesar Rp4.200.000.

Naas, dalam pengungsi ia berhasil dibekuk Resmob Polres Semarang setelah mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV Minimarket Indomaret.

Pelaku berhasil kita amankan pada hari Minggu 6 Oktober 2024 di Kontrakannya di daerah Kel. Gedanganak Kec. Ungaran Timur, kata Kasat Reskrim AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., dalam keterangannya saat Pers Release dihadapan media awak Jumat 11 Oktober 2024.

AKP M. Aditya Perdana mengungkapkan, sambil disertai kekerasan (Curas) di Minimarket di kawasan Babadan tepatnya di wilayah Kel. Langensari Kec. Ungaran Barat. itu sebenarnya terjadi pada 18 September 2024 lalu.

Berawal dari sebuah minimarket Indomaret, di sekitar pasar Babadan Kel. Langensari Kec. Ungaran Barat. Pelaku PR ini adalah warga pendatang di wilayah tersebut yang sesungguhnya berdomisili di Kec. Ambarawa.

Kepada media awak, AKP M. Aditya Perdana membeberkan kronologi kejadiannya.
"Dimana pelaku RP pada Rabu dini hari 18 September 2024 sekitar pukul 03.30 Wib mendatangi minimarket Indomaret Babadan, dan berpura-pura menanyakan kepada pegawai perihal setoran Pegadian di ATM yang berada di dalam Indomaret tersebut," ungkap dia.

Tanpa curiga, korban merespons pertanyaan pelaku. Namun, selang hitungan detik pelaku langsung menyekap korban dari belakang sambil mengalungkan sajam berbentuk pisau.  

Korban sempat melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku.
Namun karena pelaku membawa senjata tajam akhirnya korban meminta bantuan kepada rekannya yang ada di dalam gudang bernama Lendra (23), terang Kasat Reskrim didampingi Kanit 1 Reskrim Ipda Bayu Adi SH.

Masih mengalungkan sajam ke leher korban, pelaku sempat merampas 1 buah Hp milik Lendra lalu menguncinya di dalam gudang dari luar.

Kesempatan ini digunakan pelaku mengambil uang tunai yang ada dikasir sejumlah Rp4.200.000, 10 bungkus rokok dan Hp milik Rinaldi yang ada di meja kasir.

Usai beraksi, pelaku RP menyewa jasa ojek Pasar Babadan melarikan diri ke arah kontraknya dan membuang pisau yang digunakan disekitar belakang pasar Babadan.

Dalam pelarian, pelaku sempat menuju pasar Karangjati. Dipasar Karangjati pelaku sempat membuang Hp milik kedua pegawai minimarket dan berangkat ke kampung halaman orang tuanya di Bojonegoro, Jawa Timur.

Selang beberapa minggu usia kejadian, pelaku PR kembali ke kontraknya di kawasan Gedanganak Kec. Ungaran Timur. Disinilah pelaku dibekuk setelah jajaran Reskrim Polres Semarang mendapatkan informasi PR kembali ke kontrak.

Kepada awak media, pelaku RP mengaku tindakannya dilakukan karena sudah 3 bulan tidak bekerja. Dan pelaku baru sekali ini melakukan tindak pidana Curas.

"Saya sudah 3 bulan menganggur, dan ibu kandung saya sedang sakit. Rencana mau saya gunakan untuk berobat ibu saya yang selama ini tinggal bersama saya, Istri dan anak saya di kontrakan," ungkap PR.

Kasi Humas AKP Pri Handayani SH menambahkan, atas aksinya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun.

Kategori :