Overstay, Ashraf WNA Asal Mesir Dideportasi Kantor Imigrasi Pemalang

Kamis 10-10-2024,18:15 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Wawan Setiawan

PEMALANG, jateng.disway.id - Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir, Androu Ashraf Ramzi Salib.

Pendeportasian Androu Ashraf Ramzi Salib dilakukan Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Ashraf terbukti melanggar aturan keimigrasian, khususnya mengenai izin tinggal dan harus dideportasi.

"Pendeportasian adalah sebagai bagian dari rangkaian operasi Jagratara Pengawasan Orang Asing secara serentak dengan kendali pusat. WNA asal Mesir itu terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi kelas 1 non TPI Pemalang, Washono.

BACA JUGA:  Siapkan Rp 850 Juta, Pemkab Batang Pastikan Jembatan Warungasem Diperbaiki Tahun 2025

BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Pemalang Batal Umumkan 1 Nama Calon Pimpinan, Kenapa?

Androu Ashraf Ramzi Salib melanggar pasal 75 ayat 1 dan 78 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Washono menyebut warga negara Mesir itu masuk ke Indonesia dengan visa wisata dan overstay selama 10 hari.

Berdasarkan data tersebut, maka ia mendeportasi Ashraf ke negara asal.

Washono menjelaskan Ashraf diamankan di hotel yang ditinggalinya saat di Pemalang.

BACA JUGA:  Warga Rembang Blokir Jalan di Lokasi Tambang, Manajemen SIG Angkat Bicara

Berdasarkan pemeriksaan, Ashraf beralasan sedang mengurus surat untuk pernikahan dengan wanita Asal Kabupaten Pemalang.

WNA Mesir itu bercerita melalui Facebook sejak empat tahun lalu.

Bulan Agustus, Ashraf datang pertama kali ke Indonesia untuk membicarakan wanita tersebut dengan tujuan menikah, urainya.

Ashraf masuk ke Indonesia pada 24 Agustus 2024 dengan visa wisata.Setelah dicek, visa sudah habis pada tanggal 23 September 2024.

Kategori :