Overstay, Ashraf WNA Asal Mesir Dideportasi Kantor Imigrasi Pemalang

Kamis 10-10-2024,18:15 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Wawan Setiawan

“Saat ditangkap Ashraf lebih dari 10 hari atau sudah melebihi waktu tinggal saat ditangkap,” tambah Washono. 

BACA JUGA:  Hipnotis Warga, WNA Diburu Imigrasi Pemalang

Ia mengungkapkan WNA Mesir itu sempat menakut-nakuti serta mengancam warga sekitar tempatnya tinggal.

Ashraf menakut-nakuti warga sekitar dengan menggunakan senjata tajam.

Informasi yang dihimpun, wanita yang ingin dinikahi Ashraf mengaku sebagai janda.

Namun berdasarkan pemeriksaan, wanita tersebut masih sah menjadi istri orang dan belum resmi bercerai.

Isi pasal 75 ayat 1 Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian adalah Pejabat Imigrasi yang berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan mungkin diduga membahayakan keamanan dan mengizinkan umum atau tidak mematuhi atau tidak menaati peraturan peraturan- undangan.

Lalu isi pasal 78 ayat 1 Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Wilayah Indonesia kurang dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 78 ayat 2 yaitu Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

 

Kategori :