Dinas Pendidikan Demak Tegas Sikapi Tawuran, Bullying, dan Kasus Asusila di Kalangan Pelajar

Kamis 10-10-2024,06:08 WIB
Reporter : Nungki S Nurhidayanto
Editor : Nungki S Nurhidayanto

Seperti diberitakan sebelumnya, tindak pidana tindakan asusila terhadap anak kembali terjadi di Demak. Kasus ini terjadi pada MKR (14) pelajar SMP dengan pelaku RAM (17) pelajar SMU yang dilakukan di sebuah Sekolah Dasar (SD) di wilayah Cabean, Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, kepada diswayjateng.id menyampaikan bahwa tindak pidana rudapaksa dan asusila tersebut terjadi pada hari Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian ini bermula ketika korban bersama kedua temannya sedang dalam perjalanan pulang usai memfotokopi tugas sekolah.

"Dalam perjalanan pulang, mereka bertemu dengan RAM yang kemudian mengajak mereka masuk ke salah satu ruangan di SD tersebut. RAM menarik tangan korban menidurkannya di lantai, dan mulai melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan," terang Kasat Reskrim, Rabu 25 September 2024.

Mirisnya, peristiwa tersebut disaksikan oleh beberapa saksi, termasuk R (12), RA (12), dan KA (11), yang merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.

Setelah kejadian, korban melaporkan tindak pidana tersebut kepada orang tuanya dan kemudian melapor ke  Polres Demak.

Kategori :