Apoteker di Kabupaten Tegal Diminta Pahami Tugas dan Fungsi dalam Pelayanan Kefarmasian

Senin 07-10-2024,14:43 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Sedikitnya 150 Apoteker di Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Kefarmasian di Apotek,M.

Bimtek yang mengusung tema 'Berbenah Menuju Pelayanan Kefarmasian yang Bertanggungjawab' ini digelar oleh Bidang Pengendalian Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal, di Convention Hall Syailendra Grand Dian Hotel Slawi, Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Gaduh Baliho Paslon Pilbup Batang, Komisi A DPRD Cecar Komisioner KPU 1,5 Jam

"Kegiatan ini bertujuan agar Apoteker Penanggung Jawab Apotek lebih memahami fungsi dan tugasnya dalam melakukan pelayanan kefarmasian dan selalu update terhadap regulasi yang berlaku untuk menjaga mutu pelayanan," kata Sekretaris Dinkes Kabupaten Tegal Moch Nurhuda, saat membuka acara Bimtek tersebut.

Dia menuturkan, kegiatan ini diikuti 150 Apoteker Penanggung Jawab Apotek di Kabupaten Tegal. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu tindaklanjut hasil pengawasan dan pembinaan Apotek sepanjang tahun 2024.

Selama Bimtek, para peserta mendapat materi dari 6 narasumber yang dibagi menjadi 2 panel.

BACA JUGA:Bikin Panik! Pasien RSJ Bawa Senjata Airsoft Gun di Amankan Polsek Sragen

Panel 1 membahas materi tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek, dan panel 2 membahas tentang perizinan kefarmasian.

"Kegiatan ini sebagai upaya kami (Dinkes) untuk mengevaluasi pelayanan kefarmasian di Apotek. Sehingga mereka tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku dan bisa menjamin kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA:Pembuatan Sumur Lebih Efektif Dibanding Droping Air, Meski Telan Biaya Tinggi

Dia juga mengingatkan bahwa sarana pelayanan kefarmasian harus berorientasi pelayanan terhadap pasien. Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang mempunyai kompetensi dan kewenangan.

Harus dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kefarmasian berizin dan menjual produk (obat) yang telah memiliki Izin Edar.

"Sehingga dapat meningkatkan mutu dan kehidupan pasien," tutupnya.(adv)

Kategori :