Dicurhati Paguyuban UMKM Apotek Jepara, Mas Wiwit Siap Tertibkan Usaha Apotek

Minggu 06-10-2024,08:06 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Wawan Setiawan

JEPARA, diswayjateng.id-  Pendirian dan persebaran keberadaan apotek yang belum tertata dengan baik, menjadi serius oleh paguyuban usaha mikro kecil dan menengah bidang apotek di Kabupaten Jepara.

Oleh karena itu, pelaku usaha apotek yang tergabung dalam paguyuban tersebut, meminta Pemkab Jepara menerbitkan peraturan daerah dan peraturan bupati yang mengatur pengaturan pendirian dan persebaran apotek di wilayah Bumi Kartini.

Aspirasi dan desakan itu terungkap saat berlangsung Forum Grup Diskusi yang dimotori para pengusaha apotek di Jepara. Agenda di salah satyu kafe itu, juga menampilkan Calon Bupati Jepara Witiarso Utomo, Sabtu 4 Oktober 2024.

BACA JUGA: Foto Bareng Cabup Witiarso, Tujuh ASN Jepara Terbukti Langgar Etika Netralitas

Sejumlah pengusaha apotek meminta kepada Witiarso jika nanti terpilih menjadi Bupati Jepara periode 2024-2029, serta membantu penerbitan Perda dan Perbup terkait penataan pendirian dan persebaran apotek.

Perwakilan pengusaha apotek Jepara, Bahtiar mengatakan, pertumbuhan apotek baru hanya mampir di lokasi-lokasi strategis seperti di kawasan pasar pada tahun 2011 lalu. Hal ini menyebabkan pendistribusian obat tidak merata, terutama di wilayah perdesaan.

“Kala itu, masyarakat Jepara yang berada di wilayah pedesaan harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk mendapatkan obat,” ujar Bahtiar.

Usaha Apotek Soroti Kewenangan Aturan Pendirian

Atas kondisi itu, maka Organisasi Profesi Apoteker berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara menerbitkan aturan terkait pendirian apotek baru.

“Apotek baru berdiri harus berjarak minimal 1 kilometer dari apotek lama. Selain itu, memenuhi kuota berdasarkan jumlah penduduk yakni 1 apotek untuk 10.000 penduduk,” terangnya.

BACA JUGA: Wilayah Jepara Dikepung Narkoba, Polisi Tangkap 25 Pelaku dan Ungkap 10 Kasus

Dengan adanya aturan itu, kata Bahtiar, tentu berdampak positif dan pertumbuhan apotek baru dapat menyebar hingga ke pelosok desa.

“Namun seiring berjalannya waktu, kuota pendirian apotek baru pun habis, sehingga pada tahun 2020 rasio jumlah penduduk per apotek diturunkan menjadi 1 apotek untuk 6.000 penduduk,” paparnya.

BACA JUGA: Angkat Potensi Batik Bumi Kartini, Pendopo Jepara Dijadikan Ruang Promosi

Bahtiar bersama pengusaha apotek lainnya khawatir dengan berlakunya UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Yakni mengalihkan izin pengaturan apotek baru dari Organisasi Profesi Apoteker kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota serta  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  ( DPMPTSP).

“Kami khawatir akan ada apotek-apotek baru yang berdiri dengan jarak yang terlalu dekat tanpa memperhatikan rasio jumlah penduduk di setiap desa, sehingga menimbulkan persaingan harga yang tidak sehat,” terangnya.

BACA JUGA: Terinspirasi Jejak Warisan Kartini, Jepara Dibidik Tuan Rumah PWF 2024

Menanggapi keresahan pengusaha apoteker di Jepara, Cabup Witiarso siap merealisasikan kebijakan yang diharapkan mereka jika dirinya terpilih menduduki kursi Bupati Jeoara.

“Aspirasi pengusaha apotek akan kami laksanakan jika nantinya terpilih menjadi Bupati Jepara. Karena ini (penataan apotek) bagian dari tugas pemerintah agar masyarakat selalu sehat dan untuk mensejahterakan masyarakat,” pungkas Mas Wiwit.

Kategori :