Arahkan Bawahan Pilih Paslon Pilbup Batang 2024, Pejabat ASN Terancam Sanksi Pidana Penjara

Kamis 03-10-2024,18:19 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

BATANG, diswayjateng.id - Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam pidana Pemilu jika mengarahkan bawahannya untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Batang 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur di rapat koordinasi Netralitas Pemilu ASN, TNI dan Polri.

"Di regulasi pemilihan kali ini ada sanksi pidana terkait pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, dan kepala desa ada sanksi pidananya ketika membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan pasangan calon untuk paslon pilkada 2024," katanya di Hotel Dewi Ratih, Kamis 3 Oktober 2024.

Mereka bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 satu bulan atau paling lama enam bulan dengan denda paling sedikit RP 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

BACA JUGA: Dituding Berpihak Paslon di Pilkada, Enam Pejabat ASN Kudus Siap Diperiksa Bawaslu

Aturan itu tertuang dalam pasal 188 dalam Undang-undang Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Mahbrur menyebut netralitas ASN turut menjadi potensi kerawanan dalam Pilkada 2024.

"Potensi pengarahan ASN pada bawahan itu ada. Kategori rendah tapi ada kecenderungan meningkat," ucapnya.

Terkait kampanye, ASN tidak boleh memakai atribut atau terlibat aktif. Dalam aturan peserta kampanye adalah warga masyarakat terkecuali ASN, dan Kepala Desa.

BACA JUGA: Kapolres Boyolali Alami Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang, Ajudan dan Sopir Meninggal Dunia

Pj Sekda Batang, Ari Yudianto membenarkan arahan atau ajak pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada bawahannya untuk memilih salah satu paslon itu tidak netral.

"Arahan itu bagian dari ketidaknetralan, kita hindari itu semuanya. jadi banyak hal kategori tidak netral bagaimana termasuk arahan dam juga ajakan dari pimpinan," jelasnya.

Ia menyebut Pj Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki terus berupaya menjaga netralitas ASN melalui surat edaran, hingga penyampaikan netralitas ASN dalam berbagai forum.

Kategori :