PATI, diswayjateng.id- Aksi gangster yang meresahkan masyarakat Kota Semarang, kini menular di Kabupaten Pati. Berlagak jagoan, sejumlah remaja membawa senjata tajam nekat konvoi di ruas jalan di wilayah Bumi Mina Tani.
Akibat aksi mereka, aparat Polresta Pati pun dibuat geram dan langsung bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian telah menangkap kawanan tersangka itu.
Informasi yang diterima diswayjateng.id, dua tersangka dengan berboncengan sepeda motor menenteng sebilah clurit panjang di Jalan Raya Gabus-Tlogoayu, Kecamatan Gabus Pati pada Sabtu (21/9) sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA: Kandaskan Tim Kudus, Tim SDN Jambean 02 Pati Ditahbiskan Juara Milklife Soccer Chalenge Series 3
Sedangkan dua tersangka lainnya terlibat konvoi di Jalan Raya Sukolilo-Pati, Kecamatan Sukolilo pada Selasa (25/9) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari dua lokasi yang berbeda, polisi menyita tiga online celurit dan satu buah corbek.
Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengatakan, motif para tersangka yakni hendak tawuran dengan kelompok pemuda lainnya. Mereka menuju ke lokasi berduel dengan berkonvoi sepeda motor dengan memabawa sajam.
”Kami menerima informasi dari masyarakat, beredar video sejumlah remaja yang terindikasi melakukan aksi tawuran berkonvoi dan membawa sajam,” kataujar Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin, Selasa (01/10).
Tak ingin jatuh korban nyawa, laporan itu direspon cepat Polsek Sukolilo dan Satreskrim Polresta Pati. Aparat menyelidiki dan mengidentifikasi video yang beredar.
Empat Remaja Ditetapkan Tersangka
Pihak kepolisian memeriksa kelompok pemuda yang diduga ikut dalam konvoi di Kecamatan Sukolilo. Sebanyak 11 orang diperiksa dan 2 orang dijadikan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan itu, kata Alfan, salah satu tersangka juga terlibat dalam aksi tawuran yang terjadi di Kecamatan Gabus pada 21 September 2024 lalu.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang dan kemudian 2 orang ditetapkan sebagai tersangk lainnya,” terangnya.
BACA JUGA: Perburuan Terpidana Kasus Narkoba Berakhir, Dua DPO Disergap Aparat Kejari Kudus
Menurut Alfan, keempat tersangka dijerat tindak pidana membawa sajam tanpa hak. Pelaku juga dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Kami menghimbau para remaja untuk menghindari melakukan tindakan yang tidak bermanfaat, seperti konvoi sambil membawa senjata tajam atau senjata pemukul,” tegas Alfan.
Alfan menegaskan, Polresta Pati beserta jajaran Polsek siap menindak tegas aksi-aksi yang meresahkan masyarakat. Ia mengajak masyarakat segera melapor ke polisi jika menemukan tindakan serupa. [R]