DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Dalam rangka percepatan pelaksanaan reforma agraria. Dinas Perkim Kabupaten Tegal, khususnya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menggelar rapat koordinasi dengan mengundang narasumber dari Korwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin didampingi Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, Gugus Tugas Reforma Agraria sudah berhasil terbentuk pada Desember 2023 silam. "Gugus ini melaksanakan 2 tugas pokok, yakni penataan aset dan penataan akses," ujarnya, Jumat (27/9/2024).
BACA JUGA:Hadir di Masjid Wonotunggal, Cabup Batang Fauzi Fallas Siap Dukung Khotmil Quran Kemenag
Ditegaskan, untuk penataan aset bagi tanah eks Hak Guna Bangun (HGB) yang sudah tidak berlanjut harus ditata dan dikembalikan kepada siapa yang berhak. Di sini perlu adanya sinegitas Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dalam penanganan permasalahan di Kabupaten Tegal. Harus tetap berpedoman pada Peraturan Presiden No 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Penataan akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada subjek reforma agraria. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah dan menjadi salah satu bentuk upaya Kementerian BPN untuk menggerakkan dalam hal pemberdayaan. "Agar memiliki kekuatan lebih untuk mengatasi persoalan yang menjadi masalah," cetusnya.
BACA JUGA:Kemah Ukhuwah JSIT di Lereng Merbabu Bakal Diikuti 2.171 Pelajar se-Jateng
Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat serta meningkatkan dan memperbaiki kehidupan masyarakat. Baik di bidang ekonomi maupun sosial. Menata ulang ketimpangan penguasaan kepemilikan tanah, membantu akses permodalan dan pemasaran ke masyarakat penerima manfaat. "Serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup yang terdapat di lokasi kegiatan," ungkapnya. (adv)