7 Risiko Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Jumat 27-09-2024,15:00 WIB
Reporter : Alisa Septiana Zulfa
Editor : Rochman Gunawan

4. Biaya Administrasi yang Tinggi  

Risiko lain dari pinjaman online ilegal adalah biaya administrasi yang dikenakan oleh perusahaan seringkali jauh lebih tinggi dibandingkan lembaga keuangan yang legal. Bahkan, beberapa penyedia pinjaman ilegal dapat mengenakan biaya administrasi hingga 30% dari total pinjaman yang diajukan.

5. Tenor Pendek  

Risiko dari pinjaman online ilegal yang lain adalah durasi tenor yang ditawarkan biasanya lebih pendek dibandingkan dengan lembaga keuangan yang resmi.  

Hal ini dapat menyebabkan debitur merasa tertekan saat harus mengembalikan pinjaman, sehingga berpotensi mengalami keterlambatan dalam pembayaran.  

6. Tanpa Perlindungan OJK  

Risiko dari pinjaman online ilegal adalah tidak adanya perlindungan dari OJK. Perusahaan yang menyediakan layanan pinjaman uang tanpa terdaftar di OJK berarti tidak berada di bawah pengawasan.  

Akibatnya, pengelolaan dana oleh perusahaan tersebut cenderung tidak transparan. Hal ini menimbulkan risiko bagi debitur, karena jika terjadi penipuan atau penggelapan dana, Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat memberikan perlindungan. 

7. Ancaman dari Penagih Utang  

Risiko terakhir dari pinjaman online ilegal yang tidak dibayar adalah kemungkinan debitur menerima ancaman dari penagih utang yang dapat mengganggu kehidupan pribadi. Pada tahap awal penagihan, perusahaan biasanya akan mengingatkan debitur untuk segera membayar melalui email, SMS, atau telepon.

Namun, jika debitur mengabaikan komunikasi tersebut, penagih utang mungkin akan datang langsung ke rumah untuk menagih utang. Proses ini tidak hanya menyasar debitur, tetapi juga dapat melibatkan kontak dengan kerabat terdekat, yang berpotensi mengganggu kehidupan pribadi.

BACA JUGA:7 Pinjol Bunga Rendah, Tenor Panjang yang Legal

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal     

Saat ini, banyak penyedia pinjaman online ilegal yang beroperasi dan menawarkan berbagai keuntungan kepada calon debitur. Namun, hal ini bisa jadi merupakan bentuk penipuan.  

Untuk menghindari terjebak dalam pinjaman online yang tidak sah dan terhindar dari risiko penipuan, berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal.  

1. Tidak Terdaftar di OJK  

Kategori :