DISWAYJATENG.ID - Saat ini, pinjaman online (pinjol) menjadi pilihan yang banyak diminati oleh masyarakat untuk mendapatkan pinjaman tunai. Proses yang cepat dan mudah, serta pencairan yang dilakukan secara daring, menjadi daya tarik tersendiri. Namun, penting untuk tetap berhati-hati, karena banyak pinjol ilegal yang menawarkan bunga yang sangat tinggi. Oleh karena, ketahui risiko pinjol illegal yang harus Anda waspadai.
Di Indonesia, pinjol yang resmi harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK bertugas untuk mengawasi industri jasa keuangan yang legal. Oleh karena itu, pinjol yang aman harus memiliki izin usaha yang terdaftar di OJK. Penting untuk memahami berbagai risiko pinjol illegal yang harus Anda waspadai.
Salah satu risiko pinjol illegal yang harus Anda waspadai adalah tingginya suku bunga yang ditawarkan. Sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk memahami risiko yang terkait dengan pinjol ilegal.
Banyak orang yang masih mengajukan pinjaman melalui platform fintech yang tidak terdaftar di OJK dan akhirnya mengalami kerugian. Lalu, apa saja risiko pinjol illegal yang harus Anda waspadai? Mari kita simak penjelasan berikut yang dilansir dari OCBC NISP berikut ini.
BACA JUGA:8 Pinjol Langsung Cair Tanpa KTP dan Terdaftar OJK
7 Risiko Pinjol Ilegal yang Harus Anda Waspadai
Mengajukan pinjaman online kepada perusahaan yang tidak resmi dapat merugikan debitur, terutama jika mereka tidak dapat melunasi pinjaman. Berikut adalah beberapa risiko pinjol illegal yang harus Anda waspadai:
1. Terdaftar dalam Daftar Hitam
Ketika mengajukan pinjaman, biasanya seseorang diminta untuk menyerahkan berbagai dokumen pribadi seperti Kartu Keluarga, KTP, NPWP, slip gaji, dan informasi rekening bank.
Risiko dari pinjaman online ilegal yang tidak dibayar dapat mengakibatkan seseorang terdaftar dalam daftar hitam layanan kredit. Hal ini akan menyulitkan debitur jika di masa depan ingin mengajukan pinjaman di lembaga keuangan.
2. Bunga yang Sangat Tinggi
Salah satu risiko dari pinjol ilegal adalah bunga yang ditawarkan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan fintech yang terdaftar secara resmi. Bunga ini dapat dihitung harian dan akan meningkat jika debitur terlambat dalam melakukan pembayaran.
Hal ini terjadi karena pergerakan dana dari perusahaan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK, sehingga mereka memiliki kebebasan penuh dalam menentukan besaran bunga yang dikenakan.
3. Denda Keterlambatan Pembayaran
Salah satu risiko dari pinjaman online ilegal yang tidak dibayar adalah debitur akan dikenakan denda keterlambatan. Denda ini biasanya akan terus meningkat jika debitur tidak segera melunasi pinjamannya. Selain itu, bunga yang tinggi dari pinjaman ilegal juga akan membuat total tagihan debitur semakin membesar.