Acungan Simbol Jari Picu Kontroversi, PJ Bupati Kudus Bantah Tak Netral di Pilkada

Kamis 26-09-2024,21:56 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Laela Nurchayati

KUDUS, diswayjateng.id - Tudingan sejumlah pihak terkait ketidaknetralan dalam Pilkada Kudus yang diarahkan kepada Penjabat (PJ) Bupati Kudus Hasan Chabibie, akhirnya memaksanya untuk buka suara.

Tudingan itu mengemuka menyusul aksi Hasan Chabibie yang mengacungkan dua jari saat konser band Wali di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, Senin malam 23 September 2024 lalu.

Praktis simbol dua jari berupa ibu jari dan telunjuk yang diacungkan dengan kedua tangan oleh Hasan Chabibie itu, memicu kontroversi di tengah masyarakat Kota Kretek.

 

BACA JUGA:Suka Cita Sambut Hari Jadi Kudus ke 475, Konser Wali Band Hibur Warga Kota Kretek

 

Bahkan di sejumlah platform media sosial menilai tindakan mengacungkan dua jari Hasan Chabibie itu dituding melanggar netralitas ASN. Sebab saat ini, posisi Pj Bupati Kudus saat ini masih berstatus sebagai ASN.

Padahal saat ini, KPU sudah menetapkan nomor urut pasangan calon. Sedangkan nomor 2 adalah nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Hartopo-Wahib.

Hasan Chabibie pun berkilah bahwa tindakannya itu sebagai bentuk ketidaknetralan dalam Pilkada.

“Itu kan (simbol dua jari, red) adalah simbol band Wali. Kalau mau tahu ya nonton dulu band Wali,” ujar Hasan Chabibie saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai apel pengawasan Bawaslu Kudus, di Balai Jagong Wergu Wetan, Kamis 26 September 2024.

Hasan mengimbau menegaskan semua pihak melakukan kampanye yang baik. Ia juga meminta semua paslon bisa saling adu gagasan untuk mendapat dukungan masyarakat pemilih.

“Bagi kalangan ASN, sudah ada ketentuan yang mengaturnya. Sehingga semua ASN di Kabupaten Kudus wajib menaatinya,” imbuhnya.

 Bawaslu Tegaskan Simbol Band Wali

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kudus Muhammad Wahibul Minan menilai bahwa simbol tangan yang diacungkan PJ Bupati Kudus adalah simbol band Wali.

“Saya sempat browsing di internet juga untuk memastikan bahwa simbol tersebut memang simbol band Wali,” terang.

 

BACA JUGA:Perang Yel-yel Warnai Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Kudus 2024

 

Wahibul Minan menegaskan ketentuan netralitas ASN sudah ada aturannya dan wajib ditaati. Sesuai aturan yang ada, ASN dilarang berfoto bersama calon, gambar calon sambil mengacungkan jari atau simbol dukungan ke calon tertentu.

“Nggak boleh foto dengan calon, background gambar calon dengan menunjukkan simbol seperti jari yang bisa dimaknai dukungan untuk calon tertentu,” katanya.

Sedangkan keikutsertaan ASN dalam kampanye, imbuh Minan, masih diperbolehkan mendatangi arena kampanye. Hanya saja sebatas mendengarkan visi misi calon di wilayahnya. Selain itu, kehadiran ASN harus benar-benar pasif.

 

Kategori :