DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Polres Pemalang menetapkan 2 warga Kecamatan Comal dengan inisial MK, 68 dan FA, 22 sebagai tersangka. Atas dugaan tindak pidana pencabulan pada seorang anak di bawah umur, yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, perbuatan tersangka MK dan FA dilakukan pada waktu yang berbeda.
"Perbuatan tersangka FA diduga dilakukan pada awal tahun 2023 dan bulan september 2023, kemudian tersangka MK diduga melakukan perbuatannya sekitar bulan Juli 2023," jelas kapolres.
BACA JUGA:Layanani Air Bersih di Utara Bengawan Dengan 5 Sumber Anggaran Justru Jadi Percontohan Nasional
Sebelum melakukan aksinya, kata kapolres, kedua tersangka memberikan iming-iming uang atau jajan kepada anak korban, saat anak korban sedang bermain di halaman sekolah sambil menunggu dijemput oleh Ibunya.
"Ibu dari anak korban adalah guru yang mengajar di tempat anak korban bersekolah," terangnya.
Kapolres menyampaikan, tersangka FA juga masih memiliki hubungan saudara dengan ibu dan anak korban.
"Akibat perbuatan yang dilakukan oleh FA, anak korban merasa tidak nyaman bila bertemu dengan FA, lalu anak korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya," kata kapolres.
BACA JUGA:5 Konsekuensi Telat Bayar Pinjol Legal
Masih kata kapolres, begitu juga dengan tersangka lainnya yang berinisial MK, dia diduga juga telah melakukan perbuatannya berulangkali terhadap anak korban.
"Perbuatan MK terungkap, berawal dari kecurigaan orang tua yang melihat anak korban sering memiliki uang dan makan jajanan saat menunggu dijemput," bebernya.
Sementara itu, orang tua dari anak korban yang menaruh curiga, kemudian menanyakan asal uang dan jajanan kepada anak korban.
"Menjawab pertanyaan itu, anak korban lalu menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka MK, sebelum ia diberi uang dan jajan oleh tersangka MK," ungkapnya.
BACA JUGA:Politik Uang dan Netralitas ASN, Jadi Konsentrasi Banwaslu Kota Semarang
Atas kejadian tersebut, sambungnya, orang tua dari anak korban telah melaporkan para tersangka ke Polres Pemalang, agar para tersangka dapat diproses hukum lebih lanjut.