SRAGEN, diswayjateng.id - Jelang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sragen pada Pilkada serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT). Sebanyak 762.310 untuk pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Jumlah DPT Pilkada ini berkurang 1.404 pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil pencocokan data pemilih (Coklit) yang dilakukan Petugas Pantarlih berjumlah 763.714.
"Terjadinya selisih DPS yang sudah ditetapkan 763.714 dan DPT yang baru saja ditetapkan tadi malam itu disebabkan ada beberapa faktor," kata Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sragen MH. Isnaeni, Minggu (22/9/2024).
Salah satunya adanya analisa data ganda dan invalid tingkat kabupaten dan ganda antar kecamatan. Kemudian ganda tingkat provinsi antar kabupaten dan ganda antar provinsi.
BACA JUGA:KPU Demak Tetapkan DPT Demak 907.162 Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:DPT Pilkada 2024 Menyusut, KPU Kudus Ungkap Alasan Mengejutkan
Kemudian TMS (tidak memenuhi syarat) disebabkan karena meninggal dunia, pindah domisili alih status ke Polri dan TNI.
"Itulah faktor yang menyebabkan perubahan DPS, ke DPT," ujarnya.
Isnaeni menyebutkan, dengan ditetapkan DPT 762.310 data yang disajikan KPU data yang mutakhir, data yang valid dan berkualitas.
"Dengan data berkualitas ini harapannya nanti partisipasi masyarakat di Pilkada kabupaten Sragen bisa naik daripada tahun 2020," kata Isnaeni.