DPT Pilkada 2024 Menyusut, KPU Kudus Ungkap Alasan Mengejutkan

DPT Pilkada 2024 Menyusut, KPU Kudus Ungkap Alasan Mengejutkan

Penetapan DPT Pilkada Kudus 2024 kali ini digelar dalam Rapat Pleno Terbuka di Hotel Hom Kudus.-arief pramono/diswayjateng.id-arief pramono/diswayjateng.id

KUDUS, diswayjateng.id- Sebanyak 642.405 orang pemilih secara resmi telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.  

Jumlah ini diklaim KPU setempat mengalami penurunan, jika dibandingkan jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 642.666 pemilih.

Penetapan DPT Pilkada Kudus 2024 kali ini digelar saat Rapat Pleno Terbuka di Hotel Hom Kudus, Jumat (20/9/2024). Agenda rapat kali ini dihadiri perwakilan jajaran Forkopimda, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perwakilan LO (Liaison Officer) kedua calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus serta stakeholder lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol menegaskan bahwa besaran DPT Pilkada Kudus 2024 sudah final dan tidak bisa duibah lagi. Ia menyebut sejumlah alasan yang mendasari jumlah DPT di Kudus mengalami penyusutan.

“Faktornya karena ada pemilih yang meninggal dunia, ada yang pindah domisili dan sebagainya,” ujar Faisol saat diminta keterangannya usai rapat pleno, Jumat (20/9/2024).

Menurut Faisol, DPT yang telah ditetapkan sudah final. Penyusunan DPT yang dilakukan KPU sudah melalui proses sinkronisasi dengan data pada Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus.

“Termasuk juga data induk di DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) proses coklit (pencocokan dan penelitian data pemilih) dan sebagainya,” terangnya.

Jumlah DPT di Kudus sebanyak 642.405 orang, kata Faisol, meliputi 317.771 pemilih laki-laki dan 324.634 pemilih perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 132 desa/kelurahan di 9 kecamatan di Kota Kretek.

“Usai penetapan DPT ini, proses berlanjut ke tahap pemeliharaan sampai dengan 20 November 2024 atau H-7 Pilkada. Selama itu, masih ada fasilitas untuk pindah memilih, artinya H-7 pencoblosan masih ada fasilitas untuk pindah memilih,” imbuhnya.

Faisol menambahkan, pihak KPU akan mendirikan sebanyak 1.159 Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi warga Kudus yang akan mencoblos pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kudus periode 2024-2029.

Selain itu, KPU Kudus juga akan menambah 1 TPS di lokasi khusus di Rumah Tahanan Kudus. Dengan demikian, jumlah total TPS yang ada ada sebanyak 1.160 buah.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Kudus Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Miftahurohmah menambahkan, selama proses pemutakhiran DPS menjadi DPSHP hingga ditetapkan menjadi DPT, telah dilakukan sejumlah perbaikan.

“Perbaikan tersebut diantaranya merupakan hasil dari masukan dan masyarakat selama proses pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkatan Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” terangnya.

Miftahurohmah pun apresiasinya seluruh jajaran PPK, PPS serta petugas coklit yang menjadi ujung tombak dalam proses pemutakhiran data pemilih, hingga pada akhirnya bisa ditetapkan menjadi DPT.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: