Persetubuhan Anak di Blora Meningkat, Tujuh Perkara Kini Masuk P21
FOTO/ Aula Polres Blora. -diswayjateng/Farros---
BLORA, diswayjateng.id – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten BLORA menjadi perhatian serius. Sepanjang tahun 2026, sedikitnya tujuh perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan kini berlanjut dalam proses penanganan di Kejaksaan.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora, Subiyanto, mengatakan seluruh perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Subiyanto pada Senin, 5 Oktober 2026.
“Persetubuhan anak di bawah umur sudah tujuh yang masuk P21 di Kejaksaan. Kalau kasus persetubuhan anak ini tetap lanjut proses penanganan perkaranya. Sulit untuk restorative justice,” ujarnya.
BACA JUGA: Lawan Kenakalan Remaja, DKD Tegal Gelar Festival Permainan Tradisional
BACA JUGA: Polres Tegal Amankan 44 Motor Berknalpot Brong dalam Patroli Malam
Menurut Subiyanto, perkara yang melibatkan anak sebagai korban memiliki penanganan khusus. Terlebih dalam kasus persetubuhan, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dinilai tidak mudah dilakukan sehingga proses hukum tetap berjalan.
Di sisi lain, meningkatnya perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak juga menjadi perhatian dari sisi kelembagaan. Subiyanto menilai diperlukan struktur khusus yang dapat menangani perkara tersebut secara lebih fokus.
Ia menyebut, saat ini satuan PPA di lingkungan Polda Jawa Tengah baru terdapat di enam wilayah. Karena itu, keberadaan satuan khusus di tingkat Polres Blora dinilai diperlukan untuk memperkuat penanganan perkara perempuan dan anak.
BACA JUGA: Hari Kelima Kebakaran TPA Jatibarang, Api Tinggal 10 Persen tapi Bara Masih Mengintai
“Terkait satuan PPA yang sudah berdiri, di lingkungan Polda Jateng baru ada enam. Sehingga perlu segera dibentuk juga Satreskrim PPA di Polres Blora,” tegasnya.
Kebutuhan tersebut dinilai semakin relevan melihat masih adanya kasus yang terjadi di sejumlah lokasi. Salah satunya perkara yang mencuat di sebuah homestay di Kecamatan Blora.
Di lokasi tersebut tercatat terjadi dua kejadian serupa yang berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Perkara tersebut melibatkan remaja dari Desa Semanggi dengan anak yang masih di bawah umur dari wilayah Kecamatan Banjarejo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



