DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal membutuhkan 16.443 orang. Untuk bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pendaftaran untuk anggota KPPS ini sudah dibuka.
Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, mengatakan, penerimaan pendaftaran Calon Anggota KPPS ini dimulai pada 17-28 September 2024.
Mereka nantinya akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah serta bupati dan wakil bupati Tegal tahun 2024.
BACA JUGA:Kasus TBC Tinggi, Pemkab Tegal Butuh Kerja Sama
"Bagi yang berminat, silahkan mendaftar. Tapi harus memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen," tegas Dian.
Dian berujar, kebutuhan KPPS untuk Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Tegal sebanyak 16.443 KPPS. Mereka akan disebar di 2.359 TPS se-Kabupaten Tegal. Tiap TPS sebanyak 7 anggota KPPS.
Selain anggota KPPS, KPU juga membutuhkan petugas ketertiban atau Linmas di TPS sebanyak 4.698 orang.
BACA JUGA:Ayo Dukung Mas dan Mbak Perwakilan Kabupaten Tegal
Jumlah tersebut untuk memenuhi kebutuhan per TPS dua orang Linmas yang berjaga.