Kejari Kudus Pastikan Kasus DC Jepang Lanjut ke Pengadilan, Tanpa RJ
Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah. - dok.ist/ezra vandika ---
KUDUS, diswayjateng.id - Penanganan kasus dugaan premanisme dan pengeroyokan berkedok penagihan utang oleh Debt Collector (DC) di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus terus bergulir panas.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menegaskan hingga saat ini tidak ada sinyal maupun upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Sebanyak 24 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dipastikan bakal terus mengikuti proses hukum hingga ke meja hijau.
BACA JUGA: Polres Tegal Bersama Damkar Tangani Kebakaran Gudang Peleburan Aluminium di Desa Kebasen
BACA JUGA: Salatiga Masuk Tiga Besar, tapi Target Perolehan Medali Emas di Porprov Jateng XVII 2026 Gagal
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kudus, Dimas Putra Pradhyaksa menegaskan, pihaknya belum menerima permohonan maupun informasi apa pun terkait wacana damai atau RJ dari para pihak yang terlibat.
"Kalau informasi tentang RJ itu kami tidak mendapatkan informasi. Jadi sampai sekarang proses ini masih berjalan," kata Dimas Putra Pradhyaksa.
Langkah tegas aparat hukum ini berlandaskan pada skala aksi serta keterlibatan puluhan tersangka yang meresahkan masyarakat.
Dari total 24 tersangka yang diringkus, tiga di antaranya diketahui merupakan warga lokal Kudus yang berperan sebagai pihak penyewa jasa penagihan tersebut.
Sementara itu, sisa tersangka lainnya merupakan rombongan yang didatangkan dari luar daerah, termasuk dari wilayah Yogyakarta.
Berdasarkan hasil pemetaan dan penyidikan awal, aksi intimidasi serta pengeroyokan ini tidak hanya terjadi di satu titik saja.
Pihak kepolisian mencatat setidaknya ada tiga hingga empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Kudus, di mana lokasi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo menjadi titik aksi terakhir para pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis oleh tim penyidik.
Sangkaan sementara yang disematkan meliputi Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 448 ayat (1) huruf a tentang pemaksaan atau menyuruh melakukan kekerasan, serta Pasal 257 ayat (1) tentang memasuki rumah tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

