DISWAYJATENG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak terlalu banyak menggunakan pinjol. Langkah ini penting guna menghindari risiko finansial yang bisa merugikan para debitur.
Terlalu banyak menggunakan pinjol tentu membawa dampak yang buruk bagi masyarakat atau pengguna maupun penyedia layanan pinjaman. Pinjaman yang banyak di beberapa aplikasi dapat membuat petaka, terlebih bagi mereka yang nekad gagal bayar. Untuk itu, perlu memahami langkah antisipasi dan pencegahan dari dampak terlalu banyak menggunakan pinjol. Apalagi terjebak dalam jeratan utangan pinjol yang menumpuk. Dampak dari terlalu banyak menggunakan pinjol akan merambah ke berbagai sisi, baik psikis maupun fisik. Oleh karena itu jangan mencoba-coba menggunakan pinjol jika tidak dalam keadaan yang benar-benar mendesak. BACA JUGA:Perbedaan KTA dan Pinjol, Pahami Sebelum Mengajukan Dampak Terlalu Banyak Menggunakan Pinjol Dilansir dari salah satu portal media, salah satu kasus yang sempat menjadi sorotan publik adalah kisah seorang guru taman kanak-kanak (TK) berinisial S (40). Guru tersebut terjebak dalam hutang setelah mengajukan pinjaman ke 24 platform pinjaman online (pinjol). Akibat beban utang yang menumpuk, ia akhirnya harus menghadapi konsekuensi berat, yakni dipecat dari pekerjaannya sebagai guru TK dan kehilangan sumber penghidupannya. Data OJK juga menunjukkan bahwa terdapat banyak kasus terlalu banyak menggunakan pinjol terjadi di lapangan. Salah satu temuan mengungkap adanya debitur yang mengajukan banyak pinjaman dari berbagai platform fintech dalam waktu yang relatif singkat. Lebih parahnya lagi, beberapa di antara fintech tersebut beroperasi secara ilegal tanpa izin dari OJK. Hal ini jelas memperburuk situasi para debitur karena selain terlilit hutang, mereka juga berurusan dengan penyedia layanan keuangan yang tidak diawasi secara resmi. BACA JUGA:Penyebab Pengajuan Pinjol Selalu Ditolak dan Solusinya Pentingnya Masyarakat Memilih Pinjol Legal Masyarakat harus lebih cermat dalam memilih platform pinjaman online yang legal. Pinjol ilegal sering kali memanfaatkan kesempatan, terutama pada momen-momen tertentu seperti menjelang hari besar keagamaan. Pada momen Idul Fitri 2021, Satgas menemukan sebanyak 86 pinjol ilegal yang tidak memiliki izin operasi dari OJK. Hingga saat ini, OJK bersama Satgas telah menghentikan operasi sebanyak 3.197 fintech lending ilegal. Kehadiran pinjol ilegal ini tentu menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang kurang waspada. Banyaknya pinjol ilegal yang beroperasi menunjukkan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih platform pinjaman. Meski begitu, masalah utamanya bukan hanya pada keberadaan fintech ilegal saja, tetapi juga pada perilaku masyarakat dalam mengelola utang yang berpotensi terlalu banyak menggunakan pinjol. BACA JUGA:Begini Saran OJK Jika Mengalami Kesulitan Membayar Tagihan Pinjol, Apa Saja? Perlunya Perubahan Perilaku dalam Pengajuan Pinjaman Salah satu isu penting yang dihadapi saat ini adalah bagaimana masyarakat mengelola pinjaman mereka. Banyak orang yang terjebak dalam pinjaman yang melebihi kemampuan finansialnya. Dalam beberapa kasus, debitur merasa tertekan untuk terus mengajukan pinjaman meskipun situasi keuangannya sudah tidak memungkinkan. Ini adalah perilaku yang sangat berbahaya dan harus dihindari. Kasus-kasus di lapangan menunjukkan masih ada debitur yang kurang hati-hati dalam mengajukan pinjaman. Banyak di antaranya tidak memperhitungkan dengan cermat kemampuan mereka dalam membayar kembali pinjaman tersebut. Selain terlilit hutang yang semakin menumpuk karena terlalu banyak menggunakan pinjol, beberapa debitur bahkan mengalami kerugian lebih besar seperti kehilangan pekerjaan dan hubungan sosial. Ini adalah dampak serius yang harus diwaspadai oleh siapa pun yang berniat mengajukan pinjaman online. Kesimpulan Peminjaman uang melalui fintech lending memang bisa menjadi solusi cepat dalam memenuhi kebutuhan mendesak, namun masyarakat harus tetap bijak dalam menggunakannya. Pinjol ilegal dan perilaku pengajuan pinjaman yang sembrono dapat membawa dampak yang sangat merugikan. Maka dari itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih platform pinjaman dan memastikan bahwa fintech yang dipilih sudah terdaftar dan berizin dari OJK. Selain itu, penting untuk memahami kemampuan finansial diri sendiri sebelum mengajukan pinjaman. Jangan sampai tergoda dengan kemudahan yang ditawarkan fintech tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang yang dapat timbul. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, masyarakat dapat terhindar dari lilitan utang karena terlalu banyak menggunakan pinjol, yang berpotensi merusak stabilitas keuangan pribadi maupun kehidupan sosial mereka .Ternyata Inilah Dampak Terlalu Banyak Menggunakan Pinjol
Senin 16-09-2024,06:30 WIB
Reporter : Asyifa Suryani
Editor : Rochman Gunawan
Tags : #pinjol
#dampak pinjol ilegal
#dampak penggunaan pinjol
#dampak negatif pinjol
#cara mencegah dampak pinjol
Kategori :
Terkait
Senin 23-06-2025,12:00 WIB
Wamenkop Sebut Koperasi Merah Putih Bisa Atasi Masalah Warga Terjerat Rentenir dan Pinjol
Rabu 04-06-2025,15:34 WIB
Uang Rakyat Ludes untuk PL dan Pinjol, Bendahara Desa Kranggan Batang Jadi Tersangka Korupsi
Jumat 23-05-2025,06:00 WIB
Tanpa Verifikasi Wajah dan Foto KTP Rp20 Juta Langsung Cair, Ini 8 Aplikasi Pinjol Resmi OJK yang Aman
Kamis 22-05-2025,07:00 WIB
Butuh Uang Cepat Rp60 Juta? Pakai 8 Pinjaman Online Bunga Rendah Cepat Cair Resmi OJK Ini
Sabtu 17-05-2025,10:25 WIB
Butuh Dana Rp80 Juta untuk Modal Usaha? Berikut 7 Pinjol Bunga Rendah Tenor 12 Bulan yang Resmi OJK
Terpopuler
Jumat 19-12-2025,05:40 WIB
Gagal di Jalan Menanjak, Truk Hino Trailer Muatan Bantalan 35 Ton Standing di JLS Salatiga
Jumat 19-12-2025,10:05 WIB
PWI Kota dan Kabupaten Tegal Siap Berkolabarasi Jadi Tuan Rumah HPN 2026 Tingkat Jateng
Jumat 19-12-2025,12:30 WIB
Ratusan Siswa Berhamburan Sambil Lindungi Kepala, Simulasi Gempa Bumi di SMPN 3 Batang
Jumat 19-12-2025,13:43 WIB
Tiga Opsi Kenaikan UMK Batang 2026 Resmi Diusulkan, Keputusan di Tangan Bupati
Jumat 19-12-2025,06:30 WIB
Jadi Lahan Pertanian Secara Ilegal, Aparat Gabungan Reforestasi Hutan Lindung di Petungkriyono
Terkini
Jumat 19-12-2025,23:00 WIB
Jelang Operasi Lilin Candi 2025, Jasamarga Semarang-Solo Pasang Larangan Truck Sumbu 3 Masuk Tol
Jumat 19-12-2025,22:30 WIB
Dari Gugup hingga Emas, Kisah Basral Graito, Bocah Asal Karanganyar di SEA Games 2025
Jumat 19-12-2025,22:00 WIB
Hari Bela Negara, Wali Kota Semarang Ajak Warga Perkuat Solidaritas dan Ketahanan Bangsa
Jumat 19-12-2025,21:17 WIB
Antisipasi Polusi Udara, Pemkot Semarang Fokus Penghijauan dan Transportasi Umum
Jumat 19-12-2025,20:44 WIB