Ciri-ciri Pinjol Legal yang Aman dan Resmi

Minggu 15-09-2024,07:00 WIB
Reporter : Alisa Septiana Zulfa
Editor : Rochman Gunawan

3. Bergabung dengan AFPI

Keanggotaan dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) merupakan indikator penting dari keamanan dan kredibilitas penyelenggara pinjaman.

Keanggotaan ini menunjukkan bahwa pinjol telah melalui proses seleksi dan pengawasan yang ketat, serta berkomitmen pada praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab. Sebagai calon peminjam, memilih pinjol yang terdaftar di AFPI memberikan jaminan kepercayaan dan keandalan yang lebih tinggi.

4. Bunga dan Biaya yang Adil  

OJK telah menetapkan batas maksimum bunga pinjaman online sebesar 0,8% per hari untuk melindungi konsumen dari beban finansial yang berlebihan.

Pinjol yang sah mematuhi ketentuan ini dan menawarkan suku bunga serta biaya yang adil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pinjol legal berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam perhitungan bunga dan biaya, termasuk denda keterlambatan.

5. Proses Penagihan Sesuai Aturan

Ketentuan mengenai penagihan tercantum dalam pasal 102 POJK 10.2022, yang mengharuskan lembaga pinjaman online untuk melakukan penagihan kepada peminjam dengan memberikan Surat Peringatan (SP) sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. SP tersebut harus mencakup informasi berikut:

Jumlah hari keterlambatan dalam pembayaran kewajiban;

Posisi akhir dari total pinjaman yang belum dilunasi atau pokok yang terutang;

Manfaat ekonomi dari pinjaman; dan

Denda yang harus dibayar.

6. Memiliki Website dan Aplikasi Resmi

Keberadaan website dan aplikasi resmi sangat penting untuk mengidentifikasi pinjol yang legal. Dengan menggunakan platform resmi, konsumen dapat dengan mudah memverifikasi informasi dan mendapatkan layanan secara lebih efisien. Melalui website dan aplikasi tersebut, pengguna dapat melihat testimoni dari pengguna lain untuk meyakinkan diri dalam menggunakan layanan.

BACA JUGA:Apakah Pinjol Syariah Tanpa Riba? Begini Mekanisme Kerjanya

7. Layanan Pengaduan yang Jelas

Kategori :