KPU Demak: Hasil Penelitian Administrasi Kedua Pasang Cabup-Cawabup Memenuhi Syarat

Jumat 13-09-2024,20:45 WIB
Reporter : Nungki S Nurhidayanto
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, DEMAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menyelenggarakan acara  pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi perbaikan bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2024, di Aula KPU Demak, Jumat 13 September 2024.

Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati, menyampaikan bahwa pengumuman tersebut merupakan hasil dari penelitian administrasi yang telah dilakukan dan diplenokan pada 12 September 2024 lalu dengan melibatkan Bawaslu dalam pemeriksaan administrasi.

BACA JUGA:Polres Demak Gagalkan Pengiriman Ratusan Bahan Baku Es Moni

"Dari hasil penelitian, kedua pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat (MS) administrasi. Pengumuman tersebut juga nanti akam kami sampaikan melalui beberapa platform yang tersedia," ucap Ulfa.

Kepada pada LO tim sukses kedua pasangan bakal calon Bupati,  KPU juga memberikan Berita Acara (BA) serta surat dari KPU RI terkait pembentukan tim kampanye mulai dari tingkat kabupaten hingga desa. 

"Selain itu, satu hari sebelum masa kampanye, pasangan calon diwajibkan memiliki Rekening Dana Kampanye (RDK)," ucapnya.

Siti Ulfaati juga menegaskan bahwa sesuai surat KPU RI, pasangan calon wajib menyerahkan visi, misi, dan program unggulan sebelum 15 September 2024.

Kategori :