Sampai Kapan Bunga Pinjol Berhenti? Ini Penjelasannya

Kamis 12-09-2024,11:45 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

Bunga pinjaman online akan berhenti setelah nasabah gagal bayar (galbay) pinjol. Setelah 90 hari, bunga akan dikenakan lagi.

4. Keterlambatan 181 Hari Keatas

Setelah 180 hari keterlambatan, bunga akan dihentikan secara otomatis. Ini berarti setelah 180 hari bunga tidak akan dikenakan lagi.

Ciri-ciri Pinjol Legal

  • Terdaftar/berizin dari OJK.
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan.
  • Mempunyai layanan pengaduan.
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.

BACA JUGA:Suku Bunga Pinjol sesuai Aturan OJK

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
  • Tidak mempunyai layanan pengaduan.
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
  • Dengan demikian beberapa informasi mengenai sampai kapan bunga pinjol akan berhenti? bunga pinjol dapat berhenti setelah 90 hari keterlambatan atau dengan adanya perubahan aturan bunga yang lebih rendah. Semoga informasi ini bermanfaat. 

    Kategori :