6 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal yang Sebar Data Pribadi

Kamis 12-09-2024,05:00 WIB
Reporter : Alisa Septiana Zulfa
Editor : Rochman Gunawan

3. Buat kesepakatan

Jika korban belum mampu melunasi utang, cobalah untuk mengajukan perjanjian. Perjanjian ini bisa berupa permohonan tambahan waktu pembayaran atau keringanan dalam bentuk cicilan. 

Namun, debitur harus mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. Hal ini bertujuan untuk menghindari teror lebih lanjut yang dapat merugikan. 

4. Melaporkan ke OJK

Korban yang menghadapi ancaman penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal dapat mengajukan laporan kepada OJK. Proses pelaporan dapat dilakukan melalui kontak OJK di telepon 157, WhatsApp (WA) 0811-5715-7157, serta email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

5. Melaporkan ke polisi

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyatakan bahwa korban pinjol ilegal yang menerima ancaman dapat melapor ke pihak kepolisian. “Jika tidak membayar dan kemudian diteror, segera laporkan ke polisi terdekat.

Polisi akan memberikan perlindungan,” ujarnya dalam siaran pers mengenai pinjol ilegal pada Selasa, 19 Oktober 2021, yang dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

BACA JUGA:4 Cara Mudah Amankan Kontak WhatsApp Supaya Tidak Diakses Pinjol

6. Melaporkan konten ke Kominfo

Masyarakat yang menemukan konten pinjol ilegal atau unggahan yang berkaitan dengan data pribadi di media sosial dapat mengirimkan laporan ke email Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di aduankonten@mail.kominfo.go.id. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Satgas PAKI, Google, dan Apple untuk memblokir aplikasi yang bersangkutan.

Itulah 6 cara mengatasi pinjol ilegal yang sebar data pribadi yang dapat Anda lakukan. Untuk melindungi diri dari pinjol ilegal, Anda juga dapat menerapkan beberapa tips yang telah dijelaskan sebelumnya. Semoga bermanfaat.

Kategori :