DISWAY JATENG.ID - Inilah tips aman galbay pinjol legal 2024, berapa pun nominal utangnya jangan takut. Pasalnya, tidak sedikit debitur yang khawatir jika sudah mengalami telat bayar atau galbay.
Galbay alias gagal bayar merupakan sebuah situasi dimana nasabah tidak bisa melunasi utangnya. Tips aman galbay pinjol legal bisa menghindari nasabah dari berbagai kerugian. Semuanya akan aman jika kalian tidak panik, tidak takut, dan tidak gegabah melakukan keputusan apapun. Karena semuanya akan baik-baik saja.
Debt collector (DC) seringkali membuat khawatir jika nasabah galbay, khususnya di pinjol ilegal. Dengan menerapkan tips aman galbay pinjol legal ini dijamin bebas dari penagihan kasar.
Trik ini dilansir dari kanal YouTube Kocheng Hoki berjudul "Inilah Cara Galbay Pinjol Legal Aman 2024!! Berapapun Nominal Hutangny Jangan Takut" pada Jumat, 6 September 2024.
BACA JUGA:7 Solusi Galbay Pinjol Legal yang Harus Diperhatikan
Tips Aman Galbay Pinjol Legal 2024
1. Tidak Boleh Takut
Tips aman galbay pinjol legal yaitu tidak boleh takut, tidak ada alasan debitur galbay pinjol untuk takut karena kalian tidak sendirian. Banyak di luar sana nasabah yang juga galbay, bahkan sampai sekarang masih aman-aman saja.
Parahnya lagi, dikabarkan ada yang utang pinjol Rp40 juta tetapi tetap aman-aman saja. Belum didatangi Debt Collector karena nasabah itu tinggal di Jawa Timur. Maka dari itu, masalah didatangi DC lapangan atau tidak tersebut bukan sesuatu yang harus ditakuti.
Intinya jangan sampai kalian terlihat takut sama sekali, tidak ada yang bisa membuat kalian terpuruk, tidak ada yang bisa membuat kalian dipenjara. Masalah utang pinjaman online yaitu masalah perdata. Ancaman-ancaman pidana dari DC pinjol Itu hanya ancaman belaka.
Saat Debt Collector datang itu sebenarnya sesuatu yang biasa-biasa saja. Hak itu memang menjadi tugas mereka untuk mengingatkan nasabah agar segera membayar utang pinjol. Bukan memaksa kalian untuk membayar. Sebagai nasabah tidak boleh takut, tidak boleh panik karena semakin kalian takut mereka akan lebih senang, akan mengincar lebih, dan lebih lagi galak dari kalian.
BACA JUGA:Begini 3 Solusi Galbay Pinjol Legal yang Aman Tanpa Takut Didatangi Debt Collector
2. Penagihan Mengacu SE OJK
Semua pinjol legal di Indonesia itu sudah mengacu Undang-undang, dengan mengikuti Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka tidak bisa melakukan tindakan seenaknya, dilarang melalukan hal yang aneh-aneh, dan tentunya juga tidak boleh melakukan tindakan yang sembarangan dalam proses penagihannya.