7 Solusi Galbay Pinjol Legal yang Harus Diperhatikan
solusi galbay pinjol legal --foto poskota
DISWAY JATENG.ID - Solusi galbay pinjol legal dapat menghindari dari kunjungan DC lapangan. Jika terjarat utang pinjol alias pinjaman online legal seringkali berurusan dengan penagih utang atau debt collector pinjaman online.
Gagal bayar tagihan pinjaman online merupakan keadaan saat seorang nasabah tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia layanan pinjaman online. Karena itu, sebelum memutuskan menggunakan jasa pinjaman online, nasabah perlu mengetahui kebutuhan dan kemampuan untuk membayar kembali uang yang dipinjam. Salah satunya solusi galbay pinjol legal yang harus kalian ketahui.
Solusi galbay pinjol legal dapat menghilangkan stres yang disebabkan teror atau penagihan utang. Karena itu, jika galbay alias gagal bayar dibiarkan dan tidak dicari solusinya hanya akan menimbulkan berbagai kerugian saja.
Lantas, bagaimana jadinya jika sudah terlanjur mengambil pinjaman online dan tidak mampu membayar tagihan? Dibawah ini ada beberapa solusi galbay pinjol legal yang dapat kalian coba dan lakukan untuk menghindari dari berbagai kerugian kedepannya.
BACA JUGA:Solusi Galbay Pinjol Legal yang Harus Diketahui
Solusi Galbay Pinjol Legal
1. Hindari Mengambil Pinjaman Lain
Dalam keadaan finansial yang sulit, hindari mengambil pinjaman lain untuk membayar pinjaman yang sebelumnya. Hal ini akan membuat pinjaman online semakin menumpuk dan lebih banyak lagi yang harus dibayar.
2. Laporkan ke Pihak Berwenang
Saat mengalami gagal bayar dan tagihan menunggak selama beberapa bulan, tidak menutup kemungkinan jika pihak penyedia pinjaman online mengirim debt collector (DC) untuk menagih utang kepada debitur.
Perlu dicatat bahwa tidak semua debt collector mengikuti aturan dari pemerintah untuk menagih utang, sehingga memungkinkan terjadinya tindakan seperti teror, intimidasi, atau ancaman. Jika hal tersebut terjadi, blokir semua nomor kontak yang mengirim teror. Kemudian, laporkan ke pihak kepolisian dan lampirkan laporan polisi ke kontak yang masih melakukan aksi teror.
3. Restrukturisasi
Restrukturisasi merupakan upaya yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban membayar tagihan. Melalui restrukturisasi, debitur bisa melakukan negosiasi dengan pihak penyedia pinjol untuk diberikan keringanan berupa pengurangan bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu pembayaran, atau penghapusan denda.
BACA JUGA:Tak Perlu Panik, Begini 3 Solusi Galbay Pinjol yang Aman dan Harus Diperhatikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: