DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Sejak akhir tahun 2022, Kabupaten Tegal dinominasi menjadi salah satu dari 2 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang akan mendapatkan program tugas pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI berupa program rumah kemasan.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk pengembangan kemasan produk Usaha Mikro dan Kecil di Kabupaten Tegal. Program rumah kemasan akan menjadi kegiatan usaha yang memfasilitasi jasa pembuatan kemasan produk bagi UMKM. "Untuk meningkatkan nilai produknya," ujarnya.
BACA JUGA:Bincang Kreatif Dinas Perkim, Sosialisasikan Program Kegiatan
Beda dengan kabupaten/kota lainnya, yang arah pengelolaan programnya diserahkan kepada Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT). Di Kabupaten Tegal diarahkan lembaga koperasi sebagai calon pengelolanya mengingat Kabupaten Tegal tidak memiliki PLUT. Terkait dengan arah kebijakan UMKM di Kabupaten Tegal tak lepas dari tantangan yang ada. "Diantaranya legalitas SDM, inovasi teknologi pembiayaan dan pemasaran serta sertifikasi," cetusnya.
Terkait dengan Unit Layaan Kemasan, merupakan unit yang berkonstribusi terhadap peningkatan ekonomi Indonesia dalam sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Untuk memenuhi kemudahan, pendampingan dan implementasi pengelolaan terpadu usaha mikro dan usaha kecil guna meningkatkan nilai tambah. "Kualitas dan daya saing produk di perlukan pengembangan kemasan bagi para UMKM," ungkapnya.
BACA JUGA:Pilih Ketua RT dengan Suara Terbanyak
Terkait jenis layanan yang tersedia, mencakup layanan jasa desa, konsultasi mengenai berbaggai hal terkait kemasan dan branding, layanan foto produk, hingga layanan jasa pengemasan produk. Desain kemasan harus menarik karena desain dibuat sekali untuk selamanya, konsumen berbelanja di supermarket butuh sekitar 3-5 detik untuk melihat ke arah produk. "Pemenang pemasaran sekarang bukan lagi yang produknya bagus namun yang mampu membangun persepsi positif," terangnya. (adv)