DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Pengujian meter arus Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamnia Petra Niaga Fuel Terminal Tegal dilakukan Dinas Koperasi UKM Perdagangan melalui UPTD Metrologi Legal. Selama ini distribusi BBM dari PT Pertamina Petra Niaga Fuel Tegal dikirim ke beberapa SPBU di sekitar wilayah Kabupaten dan Kota Tegal, Brebes, Pemalang, Kota dan Kabupaten Pekalogan hingga Batang.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurniawan melalui kepala UPTD Metrologi Legal Syaiful menyatakan, tera ulang ini merupakan serangkaian pengujian menggunakan alat standar kemetrologian. Untuk menentukan ukuran, takaran, timbangan suatu alat ukur yang digunakan dalam setiap kegiatan transaksi perdagangan.
BACA JUGA:Konsultasi HAKI dan Desain Kemasan
"Hal ini sesuai atau memenuhi batas ukuran yang telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan turunannya yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya, Kamis (5/9/2024).
Untuk menjamin PU BBM ini akan mengeluarkan cairan sesuai dengan ketentuan, maka petugas yang berhak melakukan kalibrasi ulang pada PU BBM tersebut. Setelah dilakukan kalibrasi dan pengujian ulang, PU BBM tersebut telah memenuhi ketentuan, sehingga dapat dipastikan kebenaran ukurannya.
BACA JUGA:Puluhan Kepala TK di Kota Tegal Ikuti Peningkatan Kapasitas Kompetensi
Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan perlindungan terhadap transaksi yang dilakukan konsumen, khususnya masyarakat wilayah Pantura pada tempat penjualan BBM tersebut. Meter arus BBM merupakan alat ukur cairan dinamis yang terdiri dari badan ukur dan badan hitung dan digunakan untuk mengukur secara kontinyu kuantitas BBM yang melewatinya.
"Meter arus BBM termasuk alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang wajib di tera ulang 1 tahun sekali (Permendag No 67 Tahun 2018)," ungkapnya. (adv)