Catat! Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Selasa 03-09-2024,19:15 WIB
Reporter : Alisa Septiana Zulfa
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Pinjaman online (pinjol) yang tidak resmi sering kali sulit dikenali sejak awal, sehingga dapat menyebabkan kerugian bagi nasabah. Namun, bagi kamu yang sudah terjebak dalam utang pinjol ilegal, ada beberapa cara melaporkan pinjol illegal jika terlanjur terlilit utang.

Simak cara melaporkan pinjol illegal jika terlanjur terlilit utang. Pinjol ilegal sering kali menawarkan suku bunga yang sangat tinggi, yang menjadi salah satu faktor penyebab nasabah gagal membayar pinjaman. Oleh karena itu, penting untuk berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman.

Saat ini, pinjol ilegal masih banyak beredar di masyarakat dan menimbulkan keresahan, terutama dengan adanya penagihan yang disertai ancaman dan teror dari debt collector. Jika terlanjur meminjam? ketahui cara melaporkan pinjol illegal jika terlanjur terlilit utang.

Fenomena ini muncul karena tawaran pinjaman yang mudah dan cepat, yang membuat banyak orang terjebak dalam pinjol ilegal. Banyak orang yang terjebak merasa tidak berdaya menghadapi ancaman dari debt collector yang tidak beretika. Oleh karena itu, mari simak artikel cara melaporkan pinjol illegal jika terlanjur terlilit utang.

BACA JUGA:7 Pinjol Limit Awal Tinggi, Aman dan Terdaftar OJK

Bagaimana Cara Melaporkan Aplikasi Pinjol Ilegal ke OJK?

Ada beberapa cara melaporkan pinjol illegal jika terlanjur terlilit utang. Berikut adalah tiga cara yang dapat kamu lakukan untuk melaporkannya yang dilansir dari Telkomsel.

1. Lapor ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan platform khusus untuk pengaduan terkait pinjaman online ilegal, yang dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI). SWI berperan dalam mencegah tindakan kriminal di sektor keuangan, termasuk pinjaman online.

SWI berfungsi sebagai saluran untuk menerima pengaduan dari masyarakat mengenai masalah pinjaman online, terutama yang berkaitan dengan penipuan.

SWI akan mengambil tindakan dengan memblokir aplikasi pinjol yang terbukti bermasalah berdasarkan laporan dari nasabah. Untuk mengajukan pengaduan, Anda dapat mengirimkan laporan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.co.id.

2. Lapor ke Kepolisian

Langkah kedua, kamu dapat melaporkan pinjaman online ilegal ke kepolisian. Kamu bisa mengunjungi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan. Pihak kepolisian akan memproses laporan yang kamu ajukan.

Polisi akan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pinjaman dan jika terdapat cukup bukti, mereka dapat melakukan penangkapan. Kasus tersebut juga akan diproses melalui jalur hukum untuk memberikan efek jera.

Selain melapor secara langsung, kamu juga bisa melaporkan secara online melalui situs resmi Polri atau dengan mengirimkan email. Bagi yang ingin melaporkan ke situs resmi, silakan kunjungi https://patrolisiber.id. Untuk laporan melalui email, Anda dapat mengirimkan informasi ke info@cyber.polri.go.id.

Kategori :